KPK didesak telusuri dugaan korupsi elit Golkar

Selasa, 28 Januari 2014 - 18:17 WIB
KPK didesak telusuri dugaan korupsi elit Golkar
KPK didesak telusuri dugaan korupsi elit Golkar
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua MPR RI Melani Leimena Suharli meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam menelusuri dugaan korupsi yang melibatkan elite partai politik.

Salah satu kasus yang mencuat belakangan adalah dugaan keterlibatan petinggi fraksi dan Partai Golkar di dalam kasus korupsi, seperti Sekjen Golkar Idrus Marham dan Ketua Fraksinya Setya Novanto.

"KPK kita dukung, korupsi tak ada ampun. Apalagi di Komisi III, apapun, di manapun, siapapun, harus ditindak tegas. Soal korupsi, tak ada bargaining. Harus tegas, tidak pandang bulu, tidak tebang pilih," ujar Melani, kepada Sindonews, Selasa (28/1/2014).

Lebih lanjut, dia meyakini, Partai Golkar tidak ada niat menghalangi KPK dalam menyidik dugaan keterlibatan Idrus Marham dan Setya Novanto dalam kasus korupsi.

Dia juga meyakini, dalam menyidik kasus yang diduga melibatkan kedua sosok itu, KPK akan lebih berhati-hati dengan mencari minimal dua alat bukti terlebih dahulu. "Saya kira KPK ingin mencari bukti yang lebih akurat," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, politikus Partai Golkar Chairun Nisa bersaksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK, bahwa ada pemberian uang Rp2 miliar dari Sekjen Golkar Idrus Marham kepada Akil Mochtar saat masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Nisa, uang itu sebagai sogokan terkait sengketa hasil Pilkada Palangkaraya. Di persidangan, Chairun Nisa sempat berkilah dan menyatakan itu hanya rumor. Namun oleh Jaksa, dibacakan isi pesan pendek antara Chairun Nisa dengan Akil.

"Ibu menanyakan (ke Akil), Wali Kota Palangkaraya kan dua ton. Kemudian jawab Pak Akil itu kan untuk perjuangan umat, diskon. Ini lebih kaya dari wakil Palangkaraya, tiga malah kurang lho," kata jaksa Pulung Rinandoro membacakan pesan singkat itu.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6089 seconds (0.1#10.140)