Putusan MK soal pemilu serentak bisa dibawa ke majelis etik

Sabtu, 25 Januari 2014 - 19:33 WIB
Putusan MK soal pemilu...
Putusan MK soal pemilu serentak bisa dibawa ke majelis etik
A A A
Sindonews.com - Pihak yang merasa dirugikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilu serentak 2019 yang dianggap terlambat itu sebaiknya melapor ke Majelis Etik MK.

Mantan staf ahli MK, Refly Harun menilai upaya ini dilakukan untuk klarifikasi mengapa MK terlambat mengumumkan keputusan pemilu serentak itu.

"Agar majelis etik (MK) bisa mengklarifikasi siapa yang bertanggung jawab di balik keterlambatan putusan ini," ujar Refly di Cikini, Jakarta, Sabtu (25/1/2014).

Menurutnya, jika keputusan MK dibacakan pada 27 Maret 2013 sangat mungkin pemilu serentak dilakukan pada tahun 2014 ini. Dia menduga, putusan MK baru dibacakan pada tanggal 23 Januari 2014 supaya pemilu serentak tidak bisa dilakukan pada pemilu tahun ini.

Bahkan, dia menilai mengenai ambang batas syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) sengaja tidak dipertegas dalam putusan itu agar dalam Pemilu 2014 ini PT masih berlaku.

"Menurut saya tidak ada halangan apapun, untuk menghapuskan PT pada pemilu 2014 ke depan. Dan menurut saya lagi, tidak peting lagi mempertahankan PT di dalam sistem presidensil Indonesia, karen logikanya sama sekali tidak ada," ucapnya.

Berita:
Diduga ada oknum di balik penundaan putusan MK.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8549 seconds (0.1#10.140)