Pemilu serentak minimalisir politik transaksional

Sabtu, 25 Januari 2014 - 07:33 WIB
Pemilu serentak minimalisir...
Pemilu serentak minimalisir politik transaksional
A A A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak pada 2019, disambut baik oleh berbagai pihak.

Pengamat hukum dari Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) Jeppri F Silalahi mengatakan, dengan adanya putusan ini, bisa menghemat biaya.

"Karena secara biaya jauh lebih hemat dan yang terpenting meminimalisir transaksional politik dalam penciptaan koalisi seperti yang terjadi selama pemilu belakangan ini," kata Jeppri saat dihubungi Sindonews, Jumat 24 Januari 2014, malam.

Seperti diketahui, pengujian UU tentang pemilu serentak yang diajukan Effendi Gazali ini telah selesai pada 14 Maret 2013. Pengujian UU tentang pemilu serentak itu dimohonkan sejak 10 Januari 2013.

Dalam pemohonannya, Pemohon beranggapan bahwa “Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”, yang tercantum pada pasal 3 ayat (5) UU Pilpres bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan pemilu menjadi dua kali pelaksanaan pemilu (tidak serentak) yakni, pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pilpres.
Pemohon berpendapat, pelaksanaan pemilu yang lebih dari satu kali tersebut, telah menimbulkan banyak akibat yang merugikan hak konstitusional warga negara.

Pertama, kemudahan bagi warga negara untuk melaksanakan hak pilihnya secara efisien terancam. Kedua, dana untuk menyelenggarakan pemilu yang tidak serentak menjadi amat boros dan seharusnya digunakan untuk memenuhi hak konstitusional lain warga negara.

Original Intent ketentuan pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, dapat kita temukan ketika anggota MPR yang menyusun Amandemen Konstitusi pada tahun 2001, dengan jelas menyatakan, pemilihan umum memang dimaksudkan untuk diselenggarakan lima tahun sekali (serentak) untuk memilih (sekaligus) anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden.

Sedangkan pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 yang berbunyi, “Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD” bertentangan dengan original Intent Penyusun Konstitusi terutama pasal 6A ayat (2) dan pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Yusril tak setuju pemilu serentak 2019.
(maf)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Pancasila yang Kita...
Pancasila yang Kita Peringati, Pancasila yang Kita Khianati
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved