Wajar Yusril ragukan putusan Hakim MK

Sabtu, 25 Januari 2014 - 07:01 WIB
Wajar Yusril ragukan...
Wajar Yusril ragukan putusan Hakim MK
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, pengujian Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diajukan pihak Effendi Gazali, diadakan serentak pada Pemilu 2019 mendatang.

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika putusan MK tidak tepat.

“Kali ini MK lagi-lagi bikin putusan blunder. Di satu pihak nyatakan beberapa pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945, setelah itu menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Yusril via BlackBerry Messenger, Jumat 24 Januari 2014.

"Tetapi, menyatakan pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya. Padahal, MK tahu bahwa putusan MK itu berlaku seketika setelah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini, pengamat hukum dari Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) Jeppri F Silalahi menilai, wajar jika Yusril berpendapat seperti itu.

"Mengenai kecurigaan Yusril atas putusan MK di bawah tekanan parpol, itu wajar-wajar saja melihat kepentingan dari Yusril sebagai pemohon juga yang menggunakan hak konstitusionalnya secara sah dengan pintu masuk sebagai calon presiden bukan sebagai pemilih seperti yang dilakukan effendi gazali dkk," kata Jeppri saat dihubungi Sindonews.

Yusril ragukan Hakim MK paham konstitusi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8467 seconds (0.1#10.140)