Putusan MK dinilai berdampak terhadap gugatan Yusril

Jum'at, 24 Januari 2014 - 16:53 WIB
Putusan MK dinilai berdampak terhadap gugatan Yusril
Putusan MK dinilai berdampak terhadap gugatan Yusril
A A A
Sindonews.com - Bukan cuma Effendi Gazali yang mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Yusril Ihza Mahendra pun ikut angkat bicara.

Mantan Menteri Kehakiman tersebut mengatakan, putusan MK memiliki dampak terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukannya.

“MK tampak seperti dipaksa-paksa untuk membacakan putusan permohonan Effendi Ghazali dkk, yang dampak putusannya tidak seluas permohonan saya,” ungkap Yusril dalam rilisnya, Jumat (24/1/2014).

Baik Effendi maupun Yusril sama-sama memohon pengujian Pasal 3 Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres. Semangat permohonan itu ialah menghendaki waktu pelaksanaan Pemilu baik Pilpres maupun Pileg diadakan secara bersamaan.

Diketahui, MK kemarin memutuskan Pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya bukan untuk Pemilu 2014. Dibacakannya putusan atas Effendi Gazali dkk, kata Yusril, maka permohonannya seolah kehilangan relevansi untuk disidangkan.

Sementara, Yusril beralasan bahwa permohonan uji materi yang diajukannya tidak sama dengan ajuan versi Effendi Gazali cs. Kendati tidak secara eksplisit, Yusril menguraikan semacam efek domino dari putusan MK yang seakan ingin menutup peluangnya untuk meneruskan permohonan judicial review ke MK.

Saat ini, dia belum mengambil keputusan mundur atau maju terus. Yusril mengaku sedang mempertimbangkan dengan seksama, apakah akan meneruskan permohonannya atau menghentikannya cukup sampai di sini.

“Inilah hal-hal misterius dalam putusan MK kemarin yang tetap menjadi tanda tanya yang tak kunjung terjawab sampai hari ini,” tutup Yusril.

Baca berita:
Pemilu serentak bisa hindari transaksi politik
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7663 seconds (0.1#10.140)