Akil minta 'tiga ton emas'

Kamis, 23 Januari 2014 - 19:53 WIB
Akil minta tiga ton...
Akil minta 'tiga ton emas'
A A A
Sindonews.com - Politikus Partai Golkar Chairun Nisa bersaksi untuk terdakwa Bupati Gunung Mas Hambit Bintih-Cornelis Nalau Antun di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam kesaksiannya, Nisa mengungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar meminta uang untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah di MK. Permintaan Akil melalui bahasa sandi.

"Saya awalnya tidak merespon. Tapi Pak Akil mengirim SMS lagi, dia menuliskan, 'Sampaikan ke Bupati itu, suruh bawa 3 ton emas'," kata Nisa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Pengakuan Nisa berawal dari pertanyaan Jaksa KPK Pulung Rinandoro yang membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nisa soal permintaan uang dari Akil buat mengurus sengketa Pilkada Gunung Mas.

Kendati demikian, Nisa mengaku, awalnya menganggap Akil hanya bercanda. Namun, dalam pembicaraan lanjutan kata Nisa, Akil menegaskan, bahwa yang dimaksud tiga ton emas adalah uang Rp3 miliar.

"Saya jawab nanti saya bawakan truk untuk itu. Tapi ada SMS lanjutannya. Maksudnya emas 3 ton itu uang Rp3 miliar," kata Nisa.

Lantas Nisa memberitahu permintaan Akil kepada Hambit saat pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta. Tawar menawar pun sempat terjadi. Namun, Akil tetap tidak mau.

"Saya katakan dalam SMS, 'Bisa kurang enggak pak? Rp2,5 miliar atau Rp2 miliar?'," tukas Nisa.

Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun, didakwa bersama-sama menyuap Akil Mochtar semasa jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Seperti diketahui, Choirun Nisa juga sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Gunung Mas. Nisa didakwa menjadi perantara suap dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Baca:
KPK: Akil bisa dituntut maksimal
KPK dalami gaji Akil Mochtar
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5845 seconds (0.1#10.140)