Pengadilan Tipikor tolak eksepsi politikus Golkar

Kamis, 23 Januari 2014 - 12:22 WIB
Pengadilan Tipikor tolak...
Pengadilan Tipikor tolak eksepsi politikus Golkar
A A A
Sindonews.com - Eksepsi atau keberatan Chairun Nisa, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis Hakim Tipikor menganggap sah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada anggota DPR RI Fraksi Golkar itu. Hakim juga memerintahkan melanjutkan persidangan.

"Menetapkan sah surat dakwaan penuntut umum dengan Nomor DAK-38/24/12/2013 untuk terdakwa Chairun Nisa, sebagai dasar untuk mengadili dan memutuskan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, Soewidya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014).

Chairun Nisa, didakwa menjadi perantara suap dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Sementara Keberatan penasihat hukum terdakwa yang mengatakan, dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak tepat, tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Pasalnya, sudah masuk materi perkara. "Maka seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima."

Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa Chairun Nisa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima suap 294,050 ribu dolar Singapura, USD22 ribu, dan Rp766 ribu atau setara Rp3 miliar, serta Rp75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis.

Hambit menemui Chairun Nisa di Hotel Sahid, Jakarta, supaya bisa menemui Akil Mochtar. Chairun Nisa kemudian mengirim pesan singkat kepada Akil Mochtar menanyakan soal sengketa Pemilukada Gunung Mas.

Dakwaan Chairun Nisa disusun dalam bentuk alternatif. Dia didakwa dengan pasal 12 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JPU KPK tolak pembelaan politikus Golkar
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved