Pengadilan Tipikor tolak eksepsi politikus Golkar

Kamis, 23 Januari 2014 - 12:22 WIB
Pengadilan Tipikor tolak eksepsi politikus Golkar
Pengadilan Tipikor tolak eksepsi politikus Golkar
A A A
Sindonews.com - Eksepsi atau keberatan Chairun Nisa, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis Hakim Tipikor menganggap sah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada anggota DPR RI Fraksi Golkar itu. Hakim juga memerintahkan melanjutkan persidangan.

"Menetapkan sah surat dakwaan penuntut umum dengan Nomor DAK-38/24/12/2013 untuk terdakwa Chairun Nisa, sebagai dasar untuk mengadili dan memutuskan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, Soewidya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014).

Chairun Nisa, didakwa menjadi perantara suap dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Sementara Keberatan penasihat hukum terdakwa yang mengatakan, dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak tepat, tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Pasalnya, sudah masuk materi perkara. "Maka seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima."

Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa Chairun Nisa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima suap 294,050 ribu dolar Singapura, USD22 ribu, dan Rp766 ribu atau setara Rp3 miliar, serta Rp75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis.

Hambit menemui Chairun Nisa di Hotel Sahid, Jakarta, supaya bisa menemui Akil Mochtar. Chairun Nisa kemudian mengirim pesan singkat kepada Akil Mochtar menanyakan soal sengketa Pemilukada Gunung Mas.

Dakwaan Chairun Nisa disusun dalam bentuk alternatif. Dia didakwa dengan pasal 12 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JPU KPK tolak pembelaan politikus Golkar
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5970 seconds (0.1#10.140)