Yusril sebut Harjono titipan PDIP di MK

Selasa, 21 Januari 2014 - 16:47 WIB
Yusril sebut Harjono titipan PDIP di MK
Yusril sebut Harjono titipan PDIP di MK
A A A
Sindonews.com - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menanggapi tudingan yang menyebutkan Pengujian Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukannya dianggap tidak etis. Lantaran, Ketua MK Hamdan Zoelva saat ini merupakan bekas kadernya.

Dia pun meminta, semua pihak bersikap adil menyoroti persoalan uji materiil yang diajukannya tersebut. Sebab, menurut dia, tak hanya Hamdan Zoelva, Hakim Konstitusi Harjono dan Patrialis Akbar juga mantan anggota partai politik (Parpol).

"Oke, kalau gitu enggak etis juga adanya Harjono dan Patrialis Akbar di sini (MK). Harjono siapa yang tidak tahu, Harjono PDIP. Dia sering sowan ke rumah Mega (Ketua Umum PDIP). Saya tahu kok," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014).

Begitu juga, kata dia, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis, kata dia, merupakan mantan kader Partai Amanat Nasional (PAN).

"Siapa yang tidak tahu Patrialis bukan PAN. Harjono dan Patrialis itu tidak setuju Undang-undang ini (UU 42 tahun 2008) dibatalkan. Kalau mereka mengikuti arahan dari PDIP dan PAN, kalau Anda katakan Hamdan tidak etis, apa etisnya Harjono dan Patrialis," kata pakar hukum tata negara ini.

Maka dari itu, menurut dia, jika Hamdan Zoelva diminta keluar dari MK, Harjono dan Patrialis Akbar juga harus melakukan hal yang serupa. "Kalau Hamdan harus keluar, Harjono dan Patrialis harus juga keluar dari majelis," pungkasnya.

Seperti diketahui, Hamdan Zoelva merupakan mantan anggota DPR dari Partai Bulan Bintang (PBB). Hamdan Zoelva berada di MK berdasarkan usulan dari unsur pemerintah.

Banyak pihak belakangan ini yang mempertanyakan apakah gugatan UU Pilpres yang dimohonkan Yusril bebas dari intervensi, karena kedekatan hubungan Yusril dan Hamdan.

Baca berita:
Yusril sindir Surya paloh soal uji UU Pilpres
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5998 seconds (0.1#10.140)