KPK dalami gaji Akil Mochtar

Senin, 20 Januari 2014 - 20:01 WIB
KPK dalami gaji Akil Mochtar
KPK dalami gaji Akil Mochtar
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya membuktikan dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Hal itu dilakukan KPK dengan menelusuri pendapatan resmi yang diterima Akil melalui pemeriksaan terhadap sekjen MK Janedjri M Gaffar.

"KPK memeriksa Janedjri Mahili Gaffar ini kaitannya dengan kepegawaian, berapa penghasilan resmi yang diterima AM di MK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2014).

Johan menegaskan, terkait pelacakan aset Akil, KPK sudah melakukan sejak awal. Menurutnya, Akil harus bisa menjelaskan jumlah kekayaannya apakah diperoleh secara halal atau dari tindak pidana.

"Saya kira salah satu materi yang berkaitan dengan sangkaan TPPU adalah berapa penghasilan yang diterima secara resmi," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar mengatakan, telah menyerahkan bukti transfer gaji mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Jadi, saya diminta bukti setor transfer gaji Akil ke BRI dari 2008 hingga 2013. Saya sudah serahkan semua," kata Janedri di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Janedjri menjalani pemeriksaan di KPK sekira dua jam. Keluar dari Gedung KPK, dia mengaku tak tahu mengenai permintaan penyidik KPK itu. Dia enggan membeberkan, apakah transfer ke rekening Akil termasuk wajar atau tidak.

"Tanya ke penyidik alasannya. Yang jelas itu kan sebagai alat bukti untuk membuktikan semuanya," tukasnya.

Baca berita:
Sekjen MK serahkan bukti transfer gaji Akil ke KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0279 seconds (0.1#10.140)