Akil diduga terima suap terkait Pemilukada Bali
Senin, 20 Januari 2014 - 17:01 WIB
Akil diduga terima suap terkait Pemilukada Bali
A
A
A
Sindonews.com - Terungkapnya skandal kasus di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar, membuat penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di sejumlah mulai terkuak.
Salah satunya adalah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat dan Cinta Bali melaporkan Akil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan sengketa Pemilukada Bali di MK.
Kuasa hukum Forum Masyarakat dan Cinta Bali Risa Mariska mengatakan, Akil diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pemilukada Bali.
"Kita sudah melakukan pelaporan pengaduan atas dugaan kasus suap sengketa pilkada provinsi Bali. Kemudian bukti-bukti sudah kita sampaikan semua, kita tunggu tindak lanjut pemeriksaan dari KPK," kata Risa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2014).
Dia menjelaskan, laporan sebelumnya sudah dilayangkan ke KPK pada Oktober 2013. Putusan sengketa Pemilukada Bali dinilai tidak mengedepankan rasa keadilan. "Perkara yang ditangani tidak lagi menjatuhkan putusan secara objektif dengan mengedepankan prinsip keadilan," imbuhnya.
Dalam menjatuhkan putusan, kata dia, Akil selalu bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011, pasal 2 tentang pemilihan umum, UU Nomor 32/2004 tentang pemerintah daerah, UU Nomor 6/2005 pasal 91 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan kepala daerah.
"Akil juga telah melanggar peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 pasal 29 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara pilkada di TPS," ungkapnya.
Dalam penanganan sengketa itu Akil, kata dia, diduga menerima suap Rp200 milliar sebagai Ketua Hakim Panel dalam sengketa Pemilukada Bali. Pihaknya meminta KPK agar melakukan penyelidikan.
"Karena diduga kuat Akil menerima suap dalam penyelesaian perselisihan hitungan suara pilkada Bali, saya yakin KPK sangat mengedepankan rasionalitas dan profesionalnya dengan independensi yang dimilikinya," pungkasnya.
Di MK, Akil kerap tangani sengketa pemilukada
Salah satunya adalah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat dan Cinta Bali melaporkan Akil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan sengketa Pemilukada Bali di MK.
Kuasa hukum Forum Masyarakat dan Cinta Bali Risa Mariska mengatakan, Akil diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pemilukada Bali.
"Kita sudah melakukan pelaporan pengaduan atas dugaan kasus suap sengketa pilkada provinsi Bali. Kemudian bukti-bukti sudah kita sampaikan semua, kita tunggu tindak lanjut pemeriksaan dari KPK," kata Risa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2014).
Dia menjelaskan, laporan sebelumnya sudah dilayangkan ke KPK pada Oktober 2013. Putusan sengketa Pemilukada Bali dinilai tidak mengedepankan rasa keadilan. "Perkara yang ditangani tidak lagi menjatuhkan putusan secara objektif dengan mengedepankan prinsip keadilan," imbuhnya.
Dalam menjatuhkan putusan, kata dia, Akil selalu bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011, pasal 2 tentang pemilihan umum, UU Nomor 32/2004 tentang pemerintah daerah, UU Nomor 6/2005 pasal 91 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan kepala daerah.
"Akil juga telah melanggar peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 pasal 29 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara pilkada di TPS," ungkapnya.
Dalam penanganan sengketa itu Akil, kata dia, diduga menerima suap Rp200 milliar sebagai Ketua Hakim Panel dalam sengketa Pemilukada Bali. Pihaknya meminta KPK agar melakukan penyelidikan.
"Karena diduga kuat Akil menerima suap dalam penyelesaian perselisihan hitungan suara pilkada Bali, saya yakin KPK sangat mengedepankan rasionalitas dan profesionalnya dengan independensi yang dimilikinya," pungkasnya.
Di MK, Akil kerap tangani sengketa pemilukada
(maf)