Akil diduga terima suap terkait Pemilukada Bali

Senin, 20 Januari 2014 - 17:01 WIB
Akil diduga terima suap...
Akil diduga terima suap terkait Pemilukada Bali
A A A
Sindonews.com - Terungkapnya skandal kasus di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar, membuat penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di sejumlah mulai terkuak.

Salah satunya adalah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat dan Cinta Bali melaporkan Akil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan sengketa Pemilukada Bali di MK.

Kuasa hukum Forum Masyarakat dan Cinta Bali Risa Mariska mengatakan, Akil diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pemilukada Bali.

"Kita sudah melakukan pelaporan pengaduan atas dugaan kasus suap sengketa pilkada provinsi Bali. Kemudian bukti-bukti sudah kita sampaikan semua, kita tunggu tindak lanjut pemeriksaan dari KPK," kata Risa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2014).

Dia menjelaskan, laporan sebelumnya sudah dilayangkan ke KPK pada Oktober 2013. Putusan sengketa Pemilukada Bali dinilai tidak mengedepankan rasa keadilan. "Perkara yang ditangani tidak lagi menjatuhkan putusan secara objektif dengan mengedepankan prinsip keadilan," imbuhnya.

Dalam menjatuhkan putusan, kata dia, Akil selalu bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011, pasal 2 tentang pemilihan umum, UU Nomor 32/2004 tentang pemerintah daerah, UU Nomor 6/2005 pasal 91 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan kepala daerah.

"Akil juga telah melanggar peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 pasal 29 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara pilkada di TPS," ungkapnya.

Dalam penanganan sengketa itu Akil, kata dia, diduga menerima suap Rp200 milliar sebagai Ketua Hakim Panel dalam sengketa Pemilukada Bali. Pihaknya meminta KPK agar melakukan penyelidikan.

"Karena diduga kuat Akil menerima suap dalam penyelesaian perselisihan hitungan suara pilkada Bali, saya yakin KPK sangat mengedepankan rasionalitas dan profesionalnya dengan independensi yang dimilikinya," pungkasnya.

Di MK, Akil kerap tangani sengketa pemilukada
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved