BNN tetapkan Akil resmi tersangka kepemilikan narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menetapkan mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar (AM) dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Hari ini pertama kalinya BNN memeriksa Akil Mochtar dalam kasus kepemilikan narkoba.
"Hari ini Pak AM ditetapkan sebagai tersangka," kata Humas BNN Sumirat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).
Akil dikenakan pasal 111, 112 dan 116 undang-undang narkotika tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Pada kasus itu, BNN sudah meminta keterangan sebanyak 15 saksi.
Sumirat menjelaskan, 15 saksi itu termasuk saksi dari pihak penyidik KPK yang menemukan barang bukti narkoba di ruang kerja Akil Mochtar saat penggeledahan beberapa waktu lalu di Gedung MK. "Ada empat, lima (penyidik KPK) dimintai keterangan sebagai saksi Pak AM," ungkapnya.
Untuk penyidikan kasus berikutnya, BNN akan berkoordinasi dengan pihak KPK dalam memeriksa tersangka kasus suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di MK dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Sebelumnya, setelah Akil ditangkap tangan oleh KPK, penyidik langsung menggeledah ruang kerjanya dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba. Penyidik KPK menemukan sebanyak tiga linting ganja, dan pil diduga ekstasi di meja kerja milik Akil.
BNN gelar rekonstruksi narkoba Akil di ruangan Ketua MK
Hari ini pertama kalinya BNN memeriksa Akil Mochtar dalam kasus kepemilikan narkoba.
"Hari ini Pak AM ditetapkan sebagai tersangka," kata Humas BNN Sumirat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).
Akil dikenakan pasal 111, 112 dan 116 undang-undang narkotika tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Pada kasus itu, BNN sudah meminta keterangan sebanyak 15 saksi.
Sumirat menjelaskan, 15 saksi itu termasuk saksi dari pihak penyidik KPK yang menemukan barang bukti narkoba di ruang kerja Akil Mochtar saat penggeledahan beberapa waktu lalu di Gedung MK. "Ada empat, lima (penyidik KPK) dimintai keterangan sebagai saksi Pak AM," ungkapnya.
Untuk penyidikan kasus berikutnya, BNN akan berkoordinasi dengan pihak KPK dalam memeriksa tersangka kasus suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di MK dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Sebelumnya, setelah Akil ditangkap tangan oleh KPK, penyidik langsung menggeledah ruang kerjanya dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba. Penyidik KPK menemukan sebanyak tiga linting ganja, dan pil diduga ekstasi di meja kerja milik Akil.
BNN gelar rekonstruksi narkoba Akil di ruangan Ketua MK
(maf)