Sekjen DPR diperiksa untuk Akil Mochtar
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Winantuningtyastiti memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dia diperiksa untuk mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang tersangkut dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada di MK dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (9/1/2013).
Winantuningtyas sendiri baru tiba di KPK sekira pukul 13.45 WIB. Dia pun mengakui diperiksa untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. "Iya (saksi Pak Akil)," ujarnya.
Belum diketahui penyidik akan mengkonfirmasi materi apa saja. Namun, setiap ada anggota DPR tersangkut kasus di KPK, penyidik kerap memanggil Sekjen DPR RI.
Menurutnya, dirinya dipanggil KPK tidak akan menyimpang dari tugas-tugasnya sebagai Sekjen DPR RI. "Iya tentu terkait dengan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) saya," pungkasnya.
Baca berita:
Suap Akil, politikus Golkar diancam 20 tahun bui
Dia diperiksa untuk mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang tersangkut dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada di MK dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (9/1/2013).
Winantuningtyas sendiri baru tiba di KPK sekira pukul 13.45 WIB. Dia pun mengakui diperiksa untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. "Iya (saksi Pak Akil)," ujarnya.
Belum diketahui penyidik akan mengkonfirmasi materi apa saja. Namun, setiap ada anggota DPR tersangkut kasus di KPK, penyidik kerap memanggil Sekjen DPR RI.
Menurutnya, dirinya dipanggil KPK tidak akan menyimpang dari tugas-tugasnya sebagai Sekjen DPR RI. "Iya tentu terkait dengan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) saya," pungkasnya.
Baca berita:
Suap Akil, politikus Golkar diancam 20 tahun bui
(kri)