KPK, ingat! Atut & Wawan keluarga mapan

Kamis, 09 Januari 2014 - 14:19 WIB
KPK, ingat! Atut & Wawan...
KPK, ingat! Atut & Wawan keluarga mapan
A A A
Sindonews.com - Kubu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memperingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penelusuran aset dan rekening yang terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran (TA) 2011-2013.

Kuasa Hukum Atut dan Wawan, Tubagus Sukatma menilai, bagi KPK langkah-langkah penelusuran aset dan transaksi rekening tersebut merupakan standar operasional penyidikan. Yang penting, kata dia, KPK tetap menghormati hak-hak tersangka dengan tidak membabi-buta menganggap semua harta-harta kliennya sebagai harta hasil korupsi.

"Apalagi Pak Wawan dan Bu Atut sebelum menjadi gubernur adalah pengusaha, dan dari keluarga yang sudah mapan," ujar Sukatma saat dihubungi SINDO di Jakarta, Rabu 8 Januari 2014 malam.

Dia melanjutkan, surat-surat permohonan dari Pemprov Banten soal pengalihan kewenangan gubernur tersumbat izin dari KPK. Padahal sudah disampaikan sejak lama. Karenanya, Atut belum pernah menerima surat-surat tersebut.

Atut saat ini dalam posisi menunggu jika mengharuskan adanya pelimpahan kewenangan dari gubernur kepada wakil gubernur. "Beliau tidak ingin rakyat Banten sengsara karena pemerintahan berjalan tidak normal," tandasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, ada dua hal yang biasanya selalu dilakukan pasca penetapan seseorang sebagai tersangka. Pertama, KPK melakukan penelusuran aset milik tersangka melalui Tim Asset Tracing.

Kedua, menyampaikan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan. Dalam konteks Atut dan Wawan penelusuran itu terkait dengan kasus alkes Banten.

"Apalagi RAC dan TCW ini kan tersangka di pengadaan barang dan jasa," ujar Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 8 Januari 2014.

Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya, Tb Chaeri Wardana alias Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran (TA) 2011-2013 sejak 6 Januari 2014.

Penyidik menyangkakan keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Dengan pasal-pasal itu jelas bahwa Atut dan Wawan melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Sehingga merugikan keuangan negara.

Wawan dan Atut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten yang disidangkan di MK. Keduanya disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Wawan juga disangka melakukan dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) Tahun Anggaran 2012 dengan dua tersangka lain. Dalam kasus ini Wawan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Baca berita:
Atut & Wawan resmi tersangka alkes Banten
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6883 seconds (0.1#10.140)