KPK tak berniat porak-porandakan Banten

Rabu, 08 Januari 2014 - 21:28 WIB
KPK tak berniat porak-porandakan...
KPK tak berniat porak-porandakan Banten
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, dalam menangani kasus yang menimpa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC), tidak bermaksud membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten porak-poranda.

Seperti diketahui, Ratu Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), dan dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Banten 2011-2013.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, Desember 2013 lalu Pemrov Banten mengirimkan surat permohonan yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK terkait dengan pelimpahan kewenangan Ratu Atut sebagai Gubernur.

Sampai saat ini kata dia, surat permohonan itu masih ditelaah dan dikaji oleh Biro Hukum KPK. Nantinya setelah selesai, hasilnya akan diserahkan ke pimpinan KPK untuk diputuskan.

"Pada dasarnya KPK mendukung penyelenggaraan pemerintahan (Banten) secara lancar. Jadi tidak benar itu KPK mau hancurkan pemerintahan di Pemprov Banten," ucap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/14) malam.

Johan mengungkapkan, KPK pernah menangani tersangka Gubernur Riau M Rusli Zainal terkait kasus suap PON Riau dan kasus hutan Pelalawan. Tetapi kata dia, tidak ada surat permohonan seperti yang diajukan Pemprov Banten.

Menurutnya, telaah dan kajian KPK tidak bermaksud untuk memporak-porandakan pemerintahan di tanah Jawara itu. Karenanya KPK berharap para pemangku kebijakan di Pemrov Banten harus bersabar dulu. "Kan sedang dikaji. Tidak terlalu lama lagi hasilnya akan disampaikan," katanya.

Lebih lanjut Johan mengatakan, siapapun pejabat Pemprov Banten dipersilakan untuk membesuk Atut di Rumah Tahanan (Rutan Pondok) Bambu, Jakarta Timur, untuk berkonsultasi dengan Atut terkait penyelenggaraan pemerintahan.

Termasuk soal pembahasan mekanisme pengalihan kewenangannya. Asalkan kata Johan, kunjungan tersebut dilakukan pada waktu yang sudah ditentukan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Jadi kita enggak ada larangan. Nah kalau surat permohonan KPK ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dan DPRD soal penonaktifan sementara RAC sebagai gubernur, sampai sekarang belum ada. Biasanya kalau sudah masuk ke proses penuntutan," tandasnya.

Diketahui, Atut saat ini sedang menjalani masa tahanannya untuk 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat 20 Desember 2013.

Atut & Wawan resmi tersangka alkes Banten
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved