Kasus alkes, KPK buru aset Atut & Wawan

Rabu, 08 Januari 2014 - 20:11 WIB
Kasus alkes, KPK buru...
Kasus alkes, KPK buru aset Atut & Wawan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menelusuri aset dan rekening Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC) dan Tb Chairi Wardhana (TCW) alias Wawan.

Pemburuan aset itu terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Tahun Anggaran (TA) 2011-2013.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, ada dua hal yang biasanya selalu dilakukan pascapenetapan seseorang sebagai tersangka.

Pertama, KPK melakukan penelusuran aset milik tersangka melalui tim asset tracing. Kedua, menyampaikan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan.

Menurut Johan, dalam konteks Atut dan Wawan, penelusuran itu terkait dengan kasus alkes Banten.

"Dua hal itu yang kita lakukan. Apalagi RAC dan TCW ini kan tersangka di pengadaan barang dan jasa," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/14) malam.

Sebelumnya, kata dia, tim sudah melakukan penelusuran aset milik Wawan yang terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alkes Kedokteran Umum di Puskesmas Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) TA 2012.

Tetapi dia belum mengetahui perkembangan aktual dari hasil penelusuran itu. Dia menjelaskan, dalam konteks pengadaan barang dan jasa biasanya dalam pengalaman KPK, para tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk digunakan membeli aset atau mentransfer ke pihak lain.

"Tapi sampai saat ini, belum ada kesimpulan untuk RAC dan TWC. Tentu kalau ada aset yang diduga berasal dari hasil tipikor (tindak pidana korupsi) maka akan disita. Begitu juga soal rekening, bisa saja nanti diblokir," bebernya.

Dia menuturkan, dari informasi yang diterima, pagu anggaran proyek alkes baru tahun anggaran 2012. Nilai total kontraknya sebesar Rp9.313.685.000. Tetapi kata dia, harus tetap dimaknai bahwa Atut dan Wawan adalah tersangka TA 2011-2013. "Jadi harus dimaknai begitu," tandasnya.

Dalam kasus alkes Banten ini, Atut dan Wawan disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Dengan pasal-pasal itu jelas, Atut dan Wawan melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Sehingga merugikan keuangan negara.

Wawan dan Atut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Lebak, Banten, yang disidangkan di MK.

Keduanya disangka dengan pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Wawan juga disangka melakukan dugaan korupsi pengadaan alkes Kedokteran Umum di Puskesmas Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) TA 2012 dengan dua tersangka lain.

Dalam kasus ini Wawan diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Atut & Wawan resmi tersangka alkes Banten
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2248 seconds (0.1#10.140)