KPK panggil Ketua KPU Jawa Timur
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Andry Dewanto A sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dia (Andry Dewanto A) akan diperiksa sebagai saksi," kata kepala pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (31/12/2013).
Bersama Andry, KPK juga memanggil saksi lain yakni A Farid Asyari, Jaja Raharja dari swasta, Deni Saputra, anggota Polri Eko Saputra, dan Deddy Amarullah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tak hanya itu, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham dan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai saksi. Namun, Setya Novanto berhalangan hadir karena masih di luar negeri.
Dalam kasus tersebut, mantan Ketua MK Akil Mochtar sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Pilkada Lebak, Banten dan KPK juga tengah menyidik dugaan suap sengketa pilkada lain. KPK juga menjerat Akil dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca:
Penuhi panggilan KPK, Idrus pakai baju putih
"Dia (Andry Dewanto A) akan diperiksa sebagai saksi," kata kepala pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (31/12/2013).
Bersama Andry, KPK juga memanggil saksi lain yakni A Farid Asyari, Jaja Raharja dari swasta, Deni Saputra, anggota Polri Eko Saputra, dan Deddy Amarullah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tak hanya itu, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham dan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai saksi. Namun, Setya Novanto berhalangan hadir karena masih di luar negeri.
Dalam kasus tersebut, mantan Ketua MK Akil Mochtar sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Pilkada Lebak, Banten dan KPK juga tengah menyidik dugaan suap sengketa pilkada lain. KPK juga menjerat Akil dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca:
Penuhi panggilan KPK, Idrus pakai baju putih
(mhd)