Ada yang diuntungkan dari penahanan Atut?
Senin, 30 Desember 2013 - 15:44 WIB
Ada yang diuntungkan dari penahanan Atut?
A
A
A
Sindonews.com - Ada pihak yang diuntungkan di balik penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut diungkapkan Atut melalui pengacaranya, Firman Wijaya di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Senin (30/12/2013).
"Ada yang diuntungkan dari penahanan Ibu Atut ini. Makanya saya mengatakan apa yang dilakukan kepada ibu cara ampuh membuat pemerintahan Ibu Atut lumpuh," ungkapnya.
Firman juga merasa keberatan dengan keberatan KPK yang menolak pengajuan penangguhan penahanan kliennya itu. "Karena argumentasi melarikan diri itu sangat tidak rasional," tegasnya.
Firman mengaku, saat bertemu dengan Atut di dalam rutan tidak terlalu banyak membahas soal upaya hukum yang akan dilakukan. "Tadi saya coba memberi kekuatan kepada ibu (Atut). Memang proses penyesuaiannya lama kepada ibu terhadap kondisi di dalam (rutan)," bebernya.
Selain itu, Firman juga tak habis pikir dengan tindakan KPK yang mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk menonaktifkan Atut dari jabatannya sebagai Gubernur Banten.
Padahal, Undang-undang (UU) Pemerintah Daerah yang sudah disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi, jabatan gubernur Ratu Atut akan dinonaktifkan kalau sudah sampai terdakwa.
"Saya pikir itu diikuti saja, sebab pemberhentian yang terlalu dini itu, bermasalah secara legal formal, substansial dan tidak ada doktrin hukumnya. Jadi, saya pikir jangan sampai kita membuat kebijakan yang bersifat policy brutality atau kebijakan yang keluar dari konteks UU," tutupnya.
Baca:
Kemendagri belum sikapi surat KPK soal Atut
Usai diperiksa KPK 6 jam, Atut akhirnya ditahan
Hal tersebut diungkapkan Atut melalui pengacaranya, Firman Wijaya di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Senin (30/12/2013).
"Ada yang diuntungkan dari penahanan Ibu Atut ini. Makanya saya mengatakan apa yang dilakukan kepada ibu cara ampuh membuat pemerintahan Ibu Atut lumpuh," ungkapnya.
Firman juga merasa keberatan dengan keberatan KPK yang menolak pengajuan penangguhan penahanan kliennya itu. "Karena argumentasi melarikan diri itu sangat tidak rasional," tegasnya.
Firman mengaku, saat bertemu dengan Atut di dalam rutan tidak terlalu banyak membahas soal upaya hukum yang akan dilakukan. "Tadi saya coba memberi kekuatan kepada ibu (Atut). Memang proses penyesuaiannya lama kepada ibu terhadap kondisi di dalam (rutan)," bebernya.
Selain itu, Firman juga tak habis pikir dengan tindakan KPK yang mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk menonaktifkan Atut dari jabatannya sebagai Gubernur Banten.
Padahal, Undang-undang (UU) Pemerintah Daerah yang sudah disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi, jabatan gubernur Ratu Atut akan dinonaktifkan kalau sudah sampai terdakwa.
"Saya pikir itu diikuti saja, sebab pemberhentian yang terlalu dini itu, bermasalah secara legal formal, substansial dan tidak ada doktrin hukumnya. Jadi, saya pikir jangan sampai kita membuat kebijakan yang bersifat policy brutality atau kebijakan yang keluar dari konteks UU," tutupnya.
Baca:
Kemendagri belum sikapi surat KPK soal Atut
Usai diperiksa KPK 6 jam, Atut akhirnya ditahan
(mhd)