Kemendagri jangan pakai kacamata kuda
A
A
A
Sindonews.com - Sikap bersikukuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk melantik calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah terpilih Hambit Bintih, rupanya menuai beragam komentar pendas.
Tidak terkecuali dari pengamat politik Prof Warian Yusuf. Menurutnya, Kemendagri jangan hanya melihat satu aturan, yaitu Undang-undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kemendagri jangan hanya menggunakan kacamata kuda dalam melangkah, tapi perhatikan juga norma moral, etika dan kepatutan," kata Warian kepada Sindonews, Minggu, 29 Desember 2013.
Dia mencontohkan, untuk membesuk tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pembesuk harus meminta izin kepada penyidik KPK.
"Apalagi untuk melakukan pelantikan, harus meminta izin. Jika tidak mendapatkan izin, yah lebih baik Kemendagri tidak melantik," paparnya.
Kemendagri harus bijaksana, lanjutnya, dalam mengambil langkah atau keputusan. Artinya, Kemendagri tidak hanya melihat aturan yang baku. Tapi norma yang berlaku di masyarakat pun harus diperhatikan.
"Kemendagri seperti main-main, dalam mengambil keputusan. Seperti pelantikan tersangka Hambit Bintih ini, yang ingin dilakukan Kemendagri," katanya.
Baca juga alasan KPK tolak pelantikan Hambit.
Tidak terkecuali dari pengamat politik Prof Warian Yusuf. Menurutnya, Kemendagri jangan hanya melihat satu aturan, yaitu Undang-undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kemendagri jangan hanya menggunakan kacamata kuda dalam melangkah, tapi perhatikan juga norma moral, etika dan kepatutan," kata Warian kepada Sindonews, Minggu, 29 Desember 2013.
Dia mencontohkan, untuk membesuk tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pembesuk harus meminta izin kepada penyidik KPK.
"Apalagi untuk melakukan pelantikan, harus meminta izin. Jika tidak mendapatkan izin, yah lebih baik Kemendagri tidak melantik," paparnya.
Kemendagri harus bijaksana, lanjutnya, dalam mengambil langkah atau keputusan. Artinya, Kemendagri tidak hanya melihat aturan yang baku. Tapi norma yang berlaku di masyarakat pun harus diperhatikan.
"Kemendagri seperti main-main, dalam mengambil keputusan. Seperti pelantikan tersangka Hambit Bintih ini, yang ingin dilakukan Kemendagri," katanya.
Baca juga alasan KPK tolak pelantikan Hambit.
(stb)