Surat penonaktifan Atut tunggu penuntutan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengirim surat permintaan penonaktifan sementara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke DPRD Banten dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), setelah berkas penyidikannya dilimpahkan ke penuntutan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, biasanya untuk penonaktifan sementara seorang tersangka kepala daerah harus dilihat jabatannya. Bila tersangka itu bupati maka surat dilayangkan KPK ke DPRD tingkat II dan atasannya yakni gubernur. Sementara kalau tersangka itu gubernur maka surat dilayangkan ke DPRD tingkat I dan Mendagri. Sampai kemarin surat permintaan KPK belum dikirimkan ke DPRD Banten dan Mendagri untuk penonaktifan Atut sebagai gubernur.
"Biasanya surat itu dilayangkan menunggu berkas tersangka masuk ke penuntutan. Setahu saya surat juga belum dibuat," ungkap Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu (29/12/2013).
Dia menuturkan, apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto pada Jumat, 27 Desember 2013 lalu, memang melihat konteks biasanya sebagai standar yang dilakukan KPK. "Itu kan standar saja," jelasnya.
Ratu Atut Chosiyah ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu pada Jumat, 20 Desember 2013, untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan usai politikus Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, yang disidangkan di MK.
Selain kasus suap, kakak kandung Tb Chaeri Wardana alias Wawan ini juga dijerat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Banten. surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap Atut ditandatangani sejak Senin, 16 Desember 2013.
Sedangkan untuk kasus alkes Banten, KPK belum menerbitkan sprindik atas nama Atut. Tetapi pimpinan KPK sudah menerima Laporan Hasil Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) alkes yang disusun tim kecil. Di dalamnya sudah ada pasal-pasal yang rencananya disangkakan kepada Atut.
Sporty, Atut pakai sepatu kets lagi ke KPK
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, biasanya untuk penonaktifan sementara seorang tersangka kepala daerah harus dilihat jabatannya. Bila tersangka itu bupati maka surat dilayangkan KPK ke DPRD tingkat II dan atasannya yakni gubernur. Sementara kalau tersangka itu gubernur maka surat dilayangkan ke DPRD tingkat I dan Mendagri. Sampai kemarin surat permintaan KPK belum dikirimkan ke DPRD Banten dan Mendagri untuk penonaktifan Atut sebagai gubernur.
"Biasanya surat itu dilayangkan menunggu berkas tersangka masuk ke penuntutan. Setahu saya surat juga belum dibuat," ungkap Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu (29/12/2013).
Dia menuturkan, apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto pada Jumat, 27 Desember 2013 lalu, memang melihat konteks biasanya sebagai standar yang dilakukan KPK. "Itu kan standar saja," jelasnya.
Ratu Atut Chosiyah ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu pada Jumat, 20 Desember 2013, untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan usai politikus Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, yang disidangkan di MK.
Selain kasus suap, kakak kandung Tb Chaeri Wardana alias Wawan ini juga dijerat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Banten. surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap Atut ditandatangani sejak Senin, 16 Desember 2013.
Sedangkan untuk kasus alkes Banten, KPK belum menerbitkan sprindik atas nama Atut. Tetapi pimpinan KPK sudah menerima Laporan Hasil Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) alkes yang disusun tim kecil. Di dalamnya sudah ada pasal-pasal yang rencananya disangkakan kepada Atut.
Sporty, Atut pakai sepatu kets lagi ke KPK
(lal)