KPK segera surati Kemendagri soal penonaktifan Atut

Jum'at, 27 Desember 2013 - 22:28 WIB
KPK segera surati Kemendagri...
KPK segera surati Kemendagri soal penonaktifan Atut
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkirim surat mengenai usulan penonaktifan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Usulan penonaktifan ini setelah Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dia (Ratu Atut) kan gubernur (Banten), jadi akan disampaikan ke Mendagri (soal penonaktifannya)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).

Namun Bambang mengaku akan mengecek apakah surat tersebut sudah dikirim. "Saya mesti cek dulu. Itu kan standar, semacam SOP (Standard Operating Procedure) bukan hanya untuk RAC saja," imbuhnya.

Dia menegaskan, orang yang sudah berstatus tersangka di KPK, sudah dipastikan menjadi terdakwa, karena dalam undang-undang KPK, tidak ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3)

"Kalau di KPK itu kan sudah jadi tersangka, hampir bisa dipastikan jadi terdakwa. Jadi pemerintah harus tegas," tegasnya.

Atut masih sah & aktif sebagai Gubernur Banten
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2131 seconds (0.1#10.140)