Usut transaksi Atut, KPK surati bank

Jum'at, 27 Desember 2013 - 21:38 WIB
Usut transaksi Atut,...
Usut transaksi Atut, KPK surati bank
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyurati bank untuk pengusutan transaksi dan aliran uang sebagai bagian pengembangan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak dan dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"KPK bisa meminta kepada bank untuk membuka rahasia transaksi RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).

Lebih lanjut dia menjelaskan, KPK akan menelaah Laporan hasil analisis (LHA) dugaan transaksi mencurigakan milik Atut dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keungan(PPATK).

"Pertama yang disampaikan PPATK sifatnya rahasia, kedua yang disampaikan PPATK LHA, semua itu harus di konfirmasi dengan saksi lain," ucapnya.

Mantan pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyebut LHA dari PPATK belum sampai di meja pimpinan KPK. "Belum sampai ke meja pimpinan," imbuhnya.

Menurutnya, secara umum LHA yang disampaikana PPATK merupakan data hasil intelegen yang bersifat rahasia. Penyidik tentu harus diklarifikasi dan dikonfirmasi ke saksi yang lain.

KPK belum berani menyimpulkan Ratu Atut Kader Golkar itu bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), masih sangat tergantung terhadap bukti-bukti.

Pria yang disapa BW ini berkilah KPK fokus menjerat Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya kira lebih bagus, KPK konsentrasi apa anyg sekarang dilakukan RAC sebagai tersangka," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alkes Banten. Namun, KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), KPK beralasan masih membutuhkan waktu untuk menyusun pasal-pasal yang akan disangkakan kepada Atut.

Atut masih sah & aktif sebagai Gubernur Banten
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved