Usut transaksi Atut, KPK surati bank
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyurati bank untuk pengusutan transaksi dan aliran uang sebagai bagian pengembangan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak dan dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"KPK bisa meminta kepada bank untuk membuka rahasia transaksi RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
Lebih lanjut dia menjelaskan, KPK akan menelaah Laporan hasil analisis (LHA) dugaan transaksi mencurigakan milik Atut dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keungan(PPATK).
"Pertama yang disampaikan PPATK sifatnya rahasia, kedua yang disampaikan PPATK LHA, semua itu harus di konfirmasi dengan saksi lain," ucapnya.
Mantan pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyebut LHA dari PPATK belum sampai di meja pimpinan KPK. "Belum sampai ke meja pimpinan," imbuhnya.
Menurutnya, secara umum LHA yang disampaikana PPATK merupakan data hasil intelegen yang bersifat rahasia. Penyidik tentu harus diklarifikasi dan dikonfirmasi ke saksi yang lain.
KPK belum berani menyimpulkan Ratu Atut Kader Golkar itu bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), masih sangat tergantung terhadap bukti-bukti.
Pria yang disapa BW ini berkilah KPK fokus menjerat Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya kira lebih bagus, KPK konsentrasi apa anyg sekarang dilakukan RAC sebagai tersangka," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alkes Banten. Namun, KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), KPK beralasan masih membutuhkan waktu untuk menyusun pasal-pasal yang akan disangkakan kepada Atut.
Atut masih sah & aktif sebagai Gubernur Banten
"KPK bisa meminta kepada bank untuk membuka rahasia transaksi RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
Lebih lanjut dia menjelaskan, KPK akan menelaah Laporan hasil analisis (LHA) dugaan transaksi mencurigakan milik Atut dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keungan(PPATK).
"Pertama yang disampaikan PPATK sifatnya rahasia, kedua yang disampaikan PPATK LHA, semua itu harus di konfirmasi dengan saksi lain," ucapnya.
Mantan pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyebut LHA dari PPATK belum sampai di meja pimpinan KPK. "Belum sampai ke meja pimpinan," imbuhnya.
Menurutnya, secara umum LHA yang disampaikana PPATK merupakan data hasil intelegen yang bersifat rahasia. Penyidik tentu harus diklarifikasi dan dikonfirmasi ke saksi yang lain.
KPK belum berani menyimpulkan Ratu Atut Kader Golkar itu bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), masih sangat tergantung terhadap bukti-bukti.
Pria yang disapa BW ini berkilah KPK fokus menjerat Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya kira lebih bagus, KPK konsentrasi apa anyg sekarang dilakukan RAC sebagai tersangka," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alkes Banten. Namun, KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), KPK beralasan masih membutuhkan waktu untuk menyusun pasal-pasal yang akan disangkakan kepada Atut.
Atut masih sah & aktif sebagai Gubernur Banten
(maf)