Terkait Hambit, Mendagri hanya patokan pada UU

Jum'at, 27 Desember 2013 - 19:44 WIB
Terkait Hambit, Mendagri...
Terkait Hambit, Mendagri hanya patokan pada UU
A A A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan, agar masyarakat memahami Undang-Undang (UU), terkait dengan rencana pelantikan calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Hambit Bintih.

"Kemendagri itu hanya (pelaksana) administrasi, kalau masyarakat tidak mengerti tentang UU. Padahal UU harus diperhatikan (secara) seksama," kata Mendagri Gamawan Fauzi, setelah mengikuti rapat dengan Pimpinan DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/12).

Menurut Gamawan, rencana pelantikan tersebut dilihat dari aturan hukum. Pasalnya, jika tidak melantik, maka akan bertentangan dengan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Karena menurut UU tersebut, calon pejabat yang masih berstatus tersangka dan belum terdakwa masih bisa dilantik.

"Apa bisa (kasus Hambit) ini dianggap berhalangan tetap? Pendapat di publik mengatakan, harus ada terobosan dan kebijakan baru. Kita tak lihat itu, karena UU sudah jelas. Kita lakukan terobosan mekanisme, kita digugat," ujarnya.

Sebelumnya, hal senada dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, berdasarkan UU 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang Pemda, calon pejabat yang masih berstatus tersangka dan belum terdakwa masih bisa dilantik.

"Artinya, kami (Kemendagri) hanya melakukan aturan sesuai dengan UU. Proses praduga tak bersalah harus dihormati," kata Reydonnyzar kepada Sindonews, Rabu 25 Desember 2013.

Dia mengatakan, bagaimana mau menonaktifkan Hambit Bintih dari jabatannya, jika Hambit sendiri belum resmi menjadi pejabat. "Setelah dilantik, dan sudah menjadi terdakwa serta berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, baru bisa dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut, masih bersifat sementara," ungkapnya.

Dia mengaku, pelantikan calon pejabat juga pernah dilakukan, yaitu Wali Kota Tomohon, Manado yang dilantik di Lapas Cipinang. Karena statusnya tersangka, maka pelantikan bisa dilakukan.

"Kami menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK, tapi ada UU 32 tahun 2004 dan PP Nomor 6 yang mengatur pemerintahan daerah. Itu semua harus dihormati dan dijalankan," tegasnya.

Kemendagri bersikukuh lantik Hambit Bintih
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved