Terkait Hambit, Mendagri hanya patokan pada UU

Jum'at, 27 Desember 2013 - 19:44 WIB
Terkait Hambit, Mendagri...
Terkait Hambit, Mendagri hanya patokan pada UU
A A A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan, agar masyarakat memahami Undang-Undang (UU), terkait dengan rencana pelantikan calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Hambit Bintih.

"Kemendagri itu hanya (pelaksana) administrasi, kalau masyarakat tidak mengerti tentang UU. Padahal UU harus diperhatikan (secara) seksama," kata Mendagri Gamawan Fauzi, setelah mengikuti rapat dengan Pimpinan DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/12).

Menurut Gamawan, rencana pelantikan tersebut dilihat dari aturan hukum. Pasalnya, jika tidak melantik, maka akan bertentangan dengan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Karena menurut UU tersebut, calon pejabat yang masih berstatus tersangka dan belum terdakwa masih bisa dilantik.

"Apa bisa (kasus Hambit) ini dianggap berhalangan tetap? Pendapat di publik mengatakan, harus ada terobosan dan kebijakan baru. Kita tak lihat itu, karena UU sudah jelas. Kita lakukan terobosan mekanisme, kita digugat," ujarnya.

Sebelumnya, hal senada dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, berdasarkan UU 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang Pemda, calon pejabat yang masih berstatus tersangka dan belum terdakwa masih bisa dilantik.

"Artinya, kami (Kemendagri) hanya melakukan aturan sesuai dengan UU. Proses praduga tak bersalah harus dihormati," kata Reydonnyzar kepada Sindonews, Rabu 25 Desember 2013.

Dia mengatakan, bagaimana mau menonaktifkan Hambit Bintih dari jabatannya, jika Hambit sendiri belum resmi menjadi pejabat. "Setelah dilantik, dan sudah menjadi terdakwa serta berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, baru bisa dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut, masih bersifat sementara," ungkapnya.

Dia mengaku, pelantikan calon pejabat juga pernah dilakukan, yaitu Wali Kota Tomohon, Manado yang dilantik di Lapas Cipinang. Karena statusnya tersangka, maka pelantikan bisa dilakukan.

"Kami menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK, tapi ada UU 32 tahun 2004 dan PP Nomor 6 yang mengatur pemerintahan daerah. Itu semua harus dihormati dan dijalankan," tegasnya.

Kemendagri bersikukuh lantik Hambit Bintih
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7495 seconds (0.1#10.140)