Alasan KPK tolak beri izin pelantikan Hambit Bintih
Jum'at, 27 Desember 2013 - 19:08 WIB
Alasan KPK tolak beri izin pelantikan Hambit Bintih
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap tidak mengizinkan Hambit Bintih mengikuti prosesi pelantikan sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pasalnya, Hambit sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika Hambit dilantik, maka akan menjadi penyelenggara negara dan berhak mendapatkan fasilitas berupa gaji, sementara sudah tidak efektif lagi menjalankan pemerintahan.
"Dalam kapasitasnya sebagai tersangka ada banyak hambatan yang dia tidak bisa melakukan kewajiban hukumnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
Belajar dari pengalaman sebelumnya, kata dia, khawatir Hambit masih bisa menempatkan orang-orangnya menduduki jabatan strategis dalam pemerintahan.
Menurut Bambang, hal itu terjadi ketika Jefferson Rumanjar dilantik menjadi Wali Kota Tomohon, padahal sudah menjadi tersangka korupsi. Pasalnya, setelah dilantik masih bisa menempatkan orang-orang dan kembali terjadi korupsi.
Dia menegaskan tidak diskriminasi terhadap Hambit Bintih meskipun KPK pernah mengizinkan seorang kepala daerah berstatus tersangka untuk dilantik. "Orang harus belajar, belajar itu harus ada pengalaman, bukan diskriminasi, kami belajar, orang yang cerdas hanya orang yang mau belajar," kata pria yang akrab disapa BW ini.
BW mengaku, KPK sudah menerima surat dari DPRD Kabupaten Gunung Mas, permohonan pelantikan Hambit. Bahkan, dalam surat itu sudah ditentukan waktu dan tempat pelantikan. KPK segera membalas surat DPRD.
"Surat jawaban ini akan diluncurkan sore hari ini untuk menjawab surat DPRD. Jadi kami sedari awal menolak untuk dilantik," tukasnya.
KPK tolak permohonan izin pelantikan Hambit Bintih
Pasalnya, Hambit sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika Hambit dilantik, maka akan menjadi penyelenggara negara dan berhak mendapatkan fasilitas berupa gaji, sementara sudah tidak efektif lagi menjalankan pemerintahan.
"Dalam kapasitasnya sebagai tersangka ada banyak hambatan yang dia tidak bisa melakukan kewajiban hukumnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
Belajar dari pengalaman sebelumnya, kata dia, khawatir Hambit masih bisa menempatkan orang-orangnya menduduki jabatan strategis dalam pemerintahan.
Menurut Bambang, hal itu terjadi ketika Jefferson Rumanjar dilantik menjadi Wali Kota Tomohon, padahal sudah menjadi tersangka korupsi. Pasalnya, setelah dilantik masih bisa menempatkan orang-orang dan kembali terjadi korupsi.
Dia menegaskan tidak diskriminasi terhadap Hambit Bintih meskipun KPK pernah mengizinkan seorang kepala daerah berstatus tersangka untuk dilantik. "Orang harus belajar, belajar itu harus ada pengalaman, bukan diskriminasi, kami belajar, orang yang cerdas hanya orang yang mau belajar," kata pria yang akrab disapa BW ini.
BW mengaku, KPK sudah menerima surat dari DPRD Kabupaten Gunung Mas, permohonan pelantikan Hambit. Bahkan, dalam surat itu sudah ditentukan waktu dan tempat pelantikan. KPK segera membalas surat DPRD.
"Surat jawaban ini akan diluncurkan sore hari ini untuk menjawab surat DPRD. Jadi kami sedari awal menolak untuk dilantik," tukasnya.
KPK tolak permohonan izin pelantikan Hambit Bintih
(maf)