Alasan KPK tolak beri izin pelantikan Hambit Bintih

Jum'at, 27 Desember 2013 - 19:08 WIB
Alasan KPK tolak beri...
Alasan KPK tolak beri izin pelantikan Hambit Bintih
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap tidak mengizinkan Hambit Bintih mengikuti prosesi pelantikan sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pasalnya, Hambit sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika Hambit dilantik, maka akan menjadi penyelenggara negara dan berhak mendapatkan fasilitas berupa gaji, sementara sudah tidak efektif lagi menjalankan pemerintahan.

"Dalam kapasitasnya sebagai tersangka ada banyak hambatan yang dia tidak bisa melakukan kewajiban hukumnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).

Belajar dari pengalaman sebelumnya, kata dia, khawatir Hambit masih bisa menempatkan orang-orangnya menduduki jabatan strategis dalam pemerintahan.

Menurut Bambang, hal itu terjadi ketika Jefferson Rumanjar dilantik menjadi Wali Kota Tomohon, padahal sudah menjadi tersangka korupsi. Pasalnya, setelah dilantik masih bisa menempatkan orang-orang dan kembali terjadi korupsi.

Dia menegaskan tidak diskriminasi terhadap Hambit Bintih meskipun KPK pernah mengizinkan seorang kepala daerah berstatus tersangka untuk dilantik. "Orang harus belajar, belajar itu harus ada pengalaman, bukan diskriminasi, kami belajar, orang yang cerdas hanya orang yang mau belajar," kata pria yang akrab disapa BW ini.

BW mengaku, KPK sudah menerima surat dari DPRD Kabupaten Gunung Mas, permohonan pelantikan Hambit. Bahkan, dalam surat itu sudah ditentukan waktu dan tempat pelantikan. KPK segera membalas surat DPRD.

"Surat jawaban ini akan diluncurkan sore hari ini untuk menjawab surat DPRD. Jadi kami sedari awal menolak untuk dilantik," tukasnya.

KPK tolak permohonan izin pelantikan Hambit Bintih
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved