Pengamat: Kemendagri jangan pakai kacamata kuda

Jum'at, 27 Desember 2013 - 06:07 WIB
Pengamat: Kemendagri...
Pengamat: Kemendagri jangan pakai kacamata kuda
A A A
Sindonews.com - Kengototan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melantik tersangka Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) menuai pro dan kontra.

Kemendagri dalam sikap menggunakan Undang-Undang (UU) 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang Pemerintahan Daerah, calon pejabat yang masih berstatus tersangka dan belum terdakwa masih bisa dilantik sebagai dasar hukumnya.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Profesor Asep Warlan Yusuf mengatakan, bila ada pemenang calon kepala daerah peserta pemilukada yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, maka UU harus menggugurkannya. Lalu secara otomatis, wakilnya naik menggantikan mandat tersebut.

"Jika Kemendagri bersikukuh melantik seseorang yang sudah berstatus menjadi kepala daerah, maka dalam sumpah pelantikan hanya sebagai formalitas belaka. Karena, dalam perjalanannya yang bersangkutan tetap tidak bisa menjalankan pemerintahan," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis 26 Desember 2013 malam.

Menurut dia, Mendagri Gamawan Fauzi tak boleh hanya mengacu pada UU Pemda dalam mengambil kebijakan yang orang di dalamnya sedang tersangkut kasus hukum. “Kan ada juga UU lain menyangkut KKN, jangan pakai kacamata kuda. Dan kasus ini bukan terjadi pertama kalinya,” ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersikukuh melantik tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK), Hambit Bintih.

Pasalnya, calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini masih berstatus tersangka dan belum berstatus terdakwa. Sehingga Hambit Bintih bisa dilantik, berdasarkan dua hukum positif tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, berdasarkan Undang-Undang (UU) 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang Pemerintahan Daerah, calon pejabat yang masih berstatus tersangka dan belum terdakwa masih bisa dilantik.

"Artinya, kami hanya melakukan aturan sesuai dengan Undang-undang. Proses praduga tak bersalah harus dihormati," kata Reydonnyzar kepada Sindonews, Rabu 25 Desember 2013.

Baca berita:
Lantik Hambit Bintih, Kemendagri tabrak norma kepatutan
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Infografis
Uni Eropa Mempertimbangkan...
Uni Eropa Mempertimbangkan Kembali Pakai Gas Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved