KPK tolak permohonan izin pelantikan Hambit Bintih

Kamis, 26 Desember 2013 - 16:48 WIB
KPK tolak permohonan...
KPK tolak permohonan izin pelantikan Hambit Bintih
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sudah menerima surat permohonan izin dari DPRD Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait pelantikan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Selain itu, KPK juga menerima surat dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang berisi surat keputusan (SK) pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas.

"Jadi surat permohon izin melakukan pelantikan datangnya dari DPRD bukan dari Kemendagri," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2013).

Terkait dengan permohonan itu, KPK sudah mengambil keputusan untuk menolak permohoan DPRD Gunung Mas untuk melantik Habit Bintih sebagai Bupati terpilih. Hambit sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas, di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait dengan itu Pimpinan KPK telah menentukan sikap, atas permintaan DPRD (DPD Gunung Mas) meminta izin pelantikan, tidak dietujui oleh Pimpinan KPK, Surat resmi akan disampaikan kepada DPRD, secepatnya," tukas Johan.

Lantik Hambit, Mendagri tak pro pemberantasan korupsi
Kemendagri bersikukuh lantik Hambit Bintih
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3560 seconds (0.1#10.140)