KPK: Tersangka tak pantas dilantik jadi bupati

Kamis, 26 Desember 2013 - 12:20 WIB
KPK: Tersangka tak pantas...
KPK: Tersangka tak pantas dilantik jadi bupati
A A A
Sindonews.com - Pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih belum menemukan titik temu lantaran sudah berstatus tersangka dalam dugaan suap sengketa pemilukada di kabupaten tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat tidak pantas jika kepala daerah terpilih sudah berstatus tersangka tapi masih dilantik, pasalnya secara moral sudah rusak.

"KPK melihat korupsi sebagai skandal moral, sehingga tak pantas jika sebagai tersangka status tahanan dilantik," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya, Kamis (26/12/2013).

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini menyebut, terjadinya krisis kepemimpinan karena banyaknya kasus korupsi di kepala daerah tingkat I dan II. Menurutnya, kasus korupsi yang menimpa kepala daerah seharusnya menjadi dasar untuk tidak melantiknya.

"Setelah dilantik juga tidak efektif dan tidak boleh aktif, mubazir dan menjadi contoh kebijakan yang buruk jika tetap dilantik," tukasnya.

Penerapan undang-undang pemerintah daerah (Pemda) No 32 tahun 2004, kata Busyro seharusnya menghormati aspek moral sebagai esensi setiap undang-udang. "Elok sekali jika mendagri memihak pada pilihan etika dan moral darapada menerapkan UU tetap menabrak moral kepempinan." Pungkasnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7991 seconds (0.1#10.140)