Pengamat: Mestinya Hambit Bintih tidak dilantik
Rabu, 25 Desember 2013 - 18:58 WIB
Pengamat: Mestinya Hambit Bintih tidak dilantik
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyarankan, agar Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih tak dilantik karena menyandang status tersangka.
Ia pun berkaca dari persoalan hukum yang menimpa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang diminta mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau Ratu Atut yang sudah ditahan oleh KPK akan dinonaktifkan sebagai gubernur, mestinya Hambit Bintih juga tidak dilantik sebagai Bupati Gunung Mas," kata Siti saat dihubungi wartawan, Rabu (25/12/2013).
"Apalagi yang bersangkutan sudah ditahan atau dipenjara. Konsistensi ini diperlukan, agar tidak terkesan ada perbedaan perlakuan," sambungnya.
Kata dia, masalah hukum yang dimiliki Hambit bisa menstigma yang bersangkutan sebagai kepala daerah dan mampu menodai etika pemerintahan.
"Oleh karena itu, menjadi sangat dilematis bagi pemerintah atau pemprov untuk mengambil keputusan, karena dari perspektif keputusan MK yang bersangkutan bisa dilantik. Tapi secara etika atau moral, pemerintahan menimbulkan kontroversi dan tak tertutup kemungkinan akan mengurang legitimasi pemda di masyarakat lokal," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Ia pun berkaca dari persoalan hukum yang menimpa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang diminta mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau Ratu Atut yang sudah ditahan oleh KPK akan dinonaktifkan sebagai gubernur, mestinya Hambit Bintih juga tidak dilantik sebagai Bupati Gunung Mas," kata Siti saat dihubungi wartawan, Rabu (25/12/2013).
"Apalagi yang bersangkutan sudah ditahan atau dipenjara. Konsistensi ini diperlukan, agar tidak terkesan ada perbedaan perlakuan," sambungnya.
Kata dia, masalah hukum yang dimiliki Hambit bisa menstigma yang bersangkutan sebagai kepala daerah dan mampu menodai etika pemerintahan.
"Oleh karena itu, menjadi sangat dilematis bagi pemerintah atau pemprov untuk mengambil keputusan, karena dari perspektif keputusan MK yang bersangkutan bisa dilantik. Tapi secara etika atau moral, pemerintahan menimbulkan kontroversi dan tak tertutup kemungkinan akan mengurang legitimasi pemda di masyarakat lokal," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)