Usut taping Atut, KPK jatuhkan martabat sendiri

Rabu, 25 Desember 2013 - 17:18 WIB
Usut taping Atut, KPK...
Usut taping Atut, KPK jatuhkan martabat sendiri
A A A
Sindonews.com - Pihak Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merendahkan diri sendiri bila benar akan mengusut informasi penggunaan pembantu atau tahanan pendamping (taping) oleh Ratu Atut, selama menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Kalau KPK sampai usut hal seperti itu, sepertinya (KPK) tidak ada kerjaan dan bisa merendahkan kewenangan KPK yang super body. Sejak kapan KPK urusi soal taping di rutan wanita," tegas kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma, saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Rabu (25/12/13) sore.

Sukatma membantah, informasi yang menyebutkan kliennya mempekerjakan pembantu di dalam Rutan Pondok Bambu. Dia memastikan, tak ada yang membantu Atut dalam mengurusi kegiatan sehari-hari.

Menurutnya, yang jelas karena aturannya sekarang tidak memperbolehkan. "Segala sesuatunya Ibu (Ratu Atut) urus sendiri di dalam," ujarnya.

Sukatma mengakui, terakhir membesuk Atut di Rutan Pondok Bambu pada Selasa 24 Desember 2013, bersama Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sekaligus adik ipar Atut, Airin Rachmi Diany.

Sukatma melihat, pelayanan Rutan sangat-sangat baik. Bahkan, suasananya terlihat akrab antar tahanan, satu sama lain. Dalam perbincangan dengan Atut banyak sisi humanis yang dibicarakan.

"Yang disampaikan Ibu (Ratu Atut) masalah humanis, kangen dengan anak-anak, cucu dan keluarganya," tandasnya.

Seperti diketahui, Ratu Atut ditahan KPK pada Jumat 20 Desember 2013 untuk 20 hari pertama, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, yang disidangkan di MK. Atut dititipkan di Rutan Pondok Bambu.

Dari informasi yang diperoleh kalangan wartawan, Atut disebut-sebut mempekerjakan taping untuk melayani keperluan sehari-hari, seperti mencuci baju, membelikan makanan di kantin, dan bersih-bersih ruang tahanannya. Tarif pembantu itu cukup lumayan. Bayarannya antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta setiap bulannya.

Keluarga tak tahu Atut punya pembantu di Rutan
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved