Patrialis gegabah ajukan banding
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun menyayangkan sikap Hakim Kontitusi Patrialis Akbar, yang ngotot mengajukan banding atas vonis Keputusan Presiden (Keppres) nomor 87/P tahun 2013 terkait posisinya saat diangkat Presiden menjadi Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain tindakan gegabah, menurut Refly, Patrialis seharusnya menunggu terlebih dahulu sikap dan reaksi Presiden. Sebab pengangkatan Patrialis bermula dari Keppres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
"Seharusnya Patrialis Akbar dalam posisi pasif saja dan bersikap sesuai dengan kebijakan hukum Presiden, karena keberadaan Patrialis di MK atas kehendak Presiden," kata Refly saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (25/12/2013).
Dilanjutkan dia, hak banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memang berlaku untuk semua warga negara, termasuk Patrialis. Tetapi, keputusan pengajuan banding atau tidak, tetap mengedepankan kewenangan Presiden.
"Jika Presiden tidak banding itu artinya bahwa Presiden tidak menghendaki Patrialis Akbar di MK," ujarnya.
Diluar itu, tambah Refly, baik Presiden, DPR, atau Mahkamah Agung segera memulai mencari sosok pengganti melalui mekanisme seleksi. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan hakim pasca putusan PTUN terhadap Patrialis yang berkekuatan inkrah.
Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil selamatkan MK akhirnya memenangkan gugatan atas Keppres Nomor 87/P tahun 2013 terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK di Pengadilan PTUN.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti serta anggota Elizabeh I.E.H.L Tobing, I Nyoman Harnanta, panitera pengganti Nanang Damini.
Adapun pihak penggugat berasal dari sejumlah LSM. Mereka antara lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Networks (PILNET) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Sedangkan pihak tergugat, adalah mereka tergugat I, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku pemilik Keppres, dan tergugat II, Patrialis Akbar sendiri sebagai Hakim MK.
Patrialis batal jadi Hakim MK, SBY bakal banding
Selain tindakan gegabah, menurut Refly, Patrialis seharusnya menunggu terlebih dahulu sikap dan reaksi Presiden. Sebab pengangkatan Patrialis bermula dari Keppres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
"Seharusnya Patrialis Akbar dalam posisi pasif saja dan bersikap sesuai dengan kebijakan hukum Presiden, karena keberadaan Patrialis di MK atas kehendak Presiden," kata Refly saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (25/12/2013).
Dilanjutkan dia, hak banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memang berlaku untuk semua warga negara, termasuk Patrialis. Tetapi, keputusan pengajuan banding atau tidak, tetap mengedepankan kewenangan Presiden.
"Jika Presiden tidak banding itu artinya bahwa Presiden tidak menghendaki Patrialis Akbar di MK," ujarnya.
Diluar itu, tambah Refly, baik Presiden, DPR, atau Mahkamah Agung segera memulai mencari sosok pengganti melalui mekanisme seleksi. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan hakim pasca putusan PTUN terhadap Patrialis yang berkekuatan inkrah.
Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil selamatkan MK akhirnya memenangkan gugatan atas Keppres Nomor 87/P tahun 2013 terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK di Pengadilan PTUN.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti serta anggota Elizabeh I.E.H.L Tobing, I Nyoman Harnanta, panitera pengganti Nanang Damini.
Adapun pihak penggugat berasal dari sejumlah LSM. Mereka antara lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Networks (PILNET) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Sedangkan pihak tergugat, adalah mereka tergugat I, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku pemilik Keppres, dan tergugat II, Patrialis Akbar sendiri sebagai Hakim MK.
Patrialis batal jadi Hakim MK, SBY bakal banding
(lal)