Patrialis gegabah ajukan banding

Rabu, 25 Desember 2013 - 16:40 WIB
Patrialis gegabah ajukan...
Patrialis gegabah ajukan banding
A A A
Sindonews.com - Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun menyayangkan sikap Hakim Kontitusi Patrialis Akbar, yang ngotot mengajukan banding atas vonis Keputusan Presiden (Keppres) nomor 87/P tahun 2013 terkait posisinya saat diangkat Presiden menjadi Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain tindakan gegabah, menurut Refly, Patrialis seharusnya menunggu terlebih dahulu sikap dan reaksi Presiden. Sebab pengangkatan Patrialis bermula dari Keppres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

"Seharusnya Patrialis Akbar dalam posisi pasif saja dan bersikap sesuai dengan kebijakan hukum Presiden, karena keberadaan Patrialis di MK atas kehendak Presiden," kata Refly saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (25/12/2013).

Dilanjutkan dia, hak banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memang berlaku untuk semua warga negara, termasuk Patrialis. Tetapi, keputusan pengajuan banding atau tidak, tetap mengedepankan kewenangan Presiden.

"Jika Presiden tidak banding itu artinya bahwa Presiden tidak menghendaki Patrialis Akbar di MK," ujarnya.

Diluar itu, tambah Refly, baik Presiden, DPR, atau Mahkamah Agung segera memulai mencari sosok pengganti melalui mekanisme seleksi. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan hakim pasca putusan PTUN terhadap Patrialis yang berkekuatan inkrah.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil selamatkan MK akhirnya memenangkan gugatan atas Keppres Nomor 87/P tahun 2013 terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK di Pengadilan PTUN.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti serta anggota Elizabeh I.E.H.L Tobing, I Nyoman Harnanta, panitera pengganti Nanang Damini.

Adapun pihak penggugat berasal dari sejumlah LSM. Mereka antara lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Networks (PILNET) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sedangkan pihak tergugat, adalah mereka tergugat I, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku pemilik Keppres, dan tergugat II, Patrialis Akbar sendiri sebagai Hakim MK.

Patrialis batal jadi Hakim MK, SBY bakal banding
(lal)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved