Soal Patrialis, MK tak perlu koordinasi dengan SBY

Selasa, 24 Desember 2013 - 15:44 WIB
Soal Patrialis, MK tak...
Soal Patrialis, MK tak perlu koordinasi dengan SBY
A A A
Sindonews.com - Dibatalkannya Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku tidak perlu melakukan koordinasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ndak perlu, saya tidak perlu berkoordinasi dengan Presiden," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013).

Kata Hamdan, ia tidak perlu melakukan koordinasi karena meyakini kalau SBY sudah mengerti apa yang mesti dilakukan atas putusan PTUN ini.

"Karena saya yakin dia (Presiden) tahu yang harus dilakukan seperti dibanding," tukasnya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan dari gugatan YLBHI dan ICW terkait Keppres Nomor 87/P tahun 2013, PTUN mengabulkan gugatan tersebut dengan nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT. Yang artinya mengugurkan legitimasi keputusan pengangkatan Patrialis. Keputusan ini diketok oleh Ketua Majelis Teguh Satya Bhakti dengan Hakim Anggota Elizabeth Tobing dan I Nyoman Harnanta.

Pemohon, dalam gugatannya ini menilai Kepres pengangkatan Patrialis dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Dimana, undang-undang itu menyebut pengangkatan hakim konstitusi harus melalui proses yang transparan dan membuka partisipasi publik.

Sekadar diketahui, Patrialis disumpah didepan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai hakim konstitusi pada 13 Agustus 2013. Patrialis sendiri menggantikan Achmad Sodiki yang berakhir masa jabatannya karena pensiun.

Patrialis diangkat tanpa melalui fit and proper test berdasarkan Kepres nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013. Dengan masa jabatan Periode 2013-2018.

Selain itu, PTUN juga membatalkan SK pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan hakim Achmad Sodiki.

Baca berita:
Ajukan banding, Patrialis masih bisa bertugas
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved