Soal Patrialis, MK tak perlu koordinasi dengan SBY
Selasa, 24 Desember 2013 - 15:44 WIB
Soal Patrialis, MK tak perlu koordinasi dengan SBY
A
A
A
Sindonews.com - Dibatalkannya Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku tidak perlu melakukan koordinasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ndak perlu, saya tidak perlu berkoordinasi dengan Presiden," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013).
Kata Hamdan, ia tidak perlu melakukan koordinasi karena meyakini kalau SBY sudah mengerti apa yang mesti dilakukan atas putusan PTUN ini.
"Karena saya yakin dia (Presiden) tahu yang harus dilakukan seperti dibanding," tukasnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan dari gugatan YLBHI dan ICW terkait Keppres Nomor 87/P tahun 2013, PTUN mengabulkan gugatan tersebut dengan nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT. Yang artinya mengugurkan legitimasi keputusan pengangkatan Patrialis. Keputusan ini diketok oleh Ketua Majelis Teguh Satya Bhakti dengan Hakim Anggota Elizabeth Tobing dan I Nyoman Harnanta.
Pemohon, dalam gugatannya ini menilai Kepres pengangkatan Patrialis dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Dimana, undang-undang itu menyebut pengangkatan hakim konstitusi harus melalui proses yang transparan dan membuka partisipasi publik.
Sekadar diketahui, Patrialis disumpah didepan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai hakim konstitusi pada 13 Agustus 2013. Patrialis sendiri menggantikan Achmad Sodiki yang berakhir masa jabatannya karena pensiun.
Patrialis diangkat tanpa melalui fit and proper test berdasarkan Kepres nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013. Dengan masa jabatan Periode 2013-2018.
Selain itu, PTUN juga membatalkan SK pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan hakim Achmad Sodiki.
Baca berita:
Ajukan banding, Patrialis masih bisa bertugas
"Ndak perlu, saya tidak perlu berkoordinasi dengan Presiden," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013).
Kata Hamdan, ia tidak perlu melakukan koordinasi karena meyakini kalau SBY sudah mengerti apa yang mesti dilakukan atas putusan PTUN ini.
"Karena saya yakin dia (Presiden) tahu yang harus dilakukan seperti dibanding," tukasnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan dari gugatan YLBHI dan ICW terkait Keppres Nomor 87/P tahun 2013, PTUN mengabulkan gugatan tersebut dengan nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT. Yang artinya mengugurkan legitimasi keputusan pengangkatan Patrialis. Keputusan ini diketok oleh Ketua Majelis Teguh Satya Bhakti dengan Hakim Anggota Elizabeth Tobing dan I Nyoman Harnanta.
Pemohon, dalam gugatannya ini menilai Kepres pengangkatan Patrialis dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Dimana, undang-undang itu menyebut pengangkatan hakim konstitusi harus melalui proses yang transparan dan membuka partisipasi publik.
Sekadar diketahui, Patrialis disumpah didepan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai hakim konstitusi pada 13 Agustus 2013. Patrialis sendiri menggantikan Achmad Sodiki yang berakhir masa jabatannya karena pensiun.
Patrialis diangkat tanpa melalui fit and proper test berdasarkan Kepres nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013. Dengan masa jabatan Periode 2013-2018.
Selain itu, PTUN juga membatalkan SK pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan hakim Achmad Sodiki.
Baca berita:
Ajukan banding, Patrialis masih bisa bertugas
(kri)