Ajukan banding, Patrialis masih bisa bertugas

Selasa, 24 Desember 2013 - 13:06 WIB
Ajukan banding, Patrialis...
Ajukan banding, Patrialis masih bisa bertugas
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli Simabuea mengatakan, masih ada kesempatan bagi pemerintah maupun Hakim Konstitusi Patrialis Akbar untuk mengajukan banding.

Langkah itu bisa dilakukan bila mereka tak puas dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi.

"Jika keputusan tersebut dirasa tidak memenuhi rasa keadilan. Harusnya dilakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi," kata Pieter saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2013).

Menurutnya, perkembangan penegakan hukum harus berlandaskan keadilan yang utuh, tidak boleh ada muatan politis maupun kepentingan lainnya. Seperti prinsip jujur itu hebat.

"Putusan tersebut masih dimungkinkan dilakukan upaya hukum baik oleh presiden maupun oleh hakim konstitusi sebagai tergugat intervensi," terangnya.

Lanjut Pieter, andai langkah itu dilakukan maka hakim konstitusi yang dibatalkan PTUN masih tetap bekerja sampai adanya kekuatan hukum yang tetap.

"Maka ke dua hakim konstitusi tersebut masih dapat menjalankan tugas-tugasnya, sebaliknya jika tergugat menerima maka akan dilakukan eksekusi, karena itu sebaiknya kita menunggu sikap presiden dan Hakim Konstitusi Maria F dan Patrialis akbar," tuntasnya.

Baca berita:
Pengangkatan Hakim MK batal, Patrialis hormati putusan PTUN
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1084 seconds (0.1#10.140)