KPK persilakan Atut ajukan penangguhan

Senin, 23 Desember 2013 - 13:11 WIB
KPK persilakan Atut ajukan penangguhan
KPK persilakan Atut ajukan penangguhan
A A A
Sindonews.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berupaya mengajukan surat penangguhan penahanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tidak mempermasalahkan dan itu bagian dari hak tersangka.

"Ya itu (hak), emang tepat digunakan pada kesempatan kali ini," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).

Meskipun mengajukan penangguhan penahanan, kata Bambang, belum tentu disetujui. Menurutnya, KPK juga menginginkan proses hukum kepada Ratu Atut supaya cepat selesai.

"Ya makanya, pasti itu kan, orang membuat surat itu kan hak, boleh, tapi kan apakah hak itu disetujui, kami punya kewajiban untuk menjamin prosesnya lebih cepat, objektif," tukasnya.

Seperti diketahui, KPK menahan Ratu Atut Jumat 20 Desember 2013, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten, selama enam jam lebih.

Keluar dari Gedung KPK, Atut terpantau mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Berjalan menuju mobil tahanan KPK, Atut terlihat menundukkan kepalanya, mata Atut terlihat berkaca-kaca.

Pada kesempatan itu, tak mudah bagi Atut masuk ke dalam mobil tahanan, karena banyak wartawan yang hendak mendokumentasikannya, alhasil butuh bantuan para polisi yang sudah disiapkan.

Baca juga Sespri Atut diperiksa.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0383 seconds (0.1#10.140)
pixels