Transaksi mencurigakan Atut mengalir ke tokoh publik

Senin, 23 Desember 2013 - 05:14 WIB
Transaksi mencurigakan...
Transaksi mencurigakan Atut mengalir ke tokoh publik
A A A
Sindonews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dilakukan sejak 2010-2011 dan ada yang mengalir ke tokoh publik.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran transaksi mencurigakan Atut untuk masa transaksi 2010-2011. Penelusuran ini atas inisiatif PPATK. Laporan hasil analisisnya sudah diserahkan ke KPK sejak 2011. Di dalamnya ada nama tokoh publik.

Pasca penetapan tersangka Atut, KPK memang secara resmi belum meminta PPATK. Tetapi pihaknya sejak awal mendukung KPK. Karena itu secara proaktif sudah mulai lihat-lihat.

"Saya sih tidak bisa menyebut nama orang (tokoh publiknya) ya. Saya belum tahu juga tuh apakah politisi atau bukan," ujar Agus kepada SINDO di Jakarta, Minggu 22 Desember 2013.

Dia mengatakan, patut dilihat background adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai pengusaha. Kemudian tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar juga juga punya perusahaan, CV Ratu Samagad.

Jadi, Atut atau Wawan begitu juga Akil transaksinya itu menggunakan perusahaan-perusahaan. Tidak menggunakan orang. Transaki mencurigakan Akil diserahkan PPATK ke KPK pada 2012, Atut pada 2011, dan Wawan pada bulan puasa 2013.

"Sebelum operasi tangkap tangan sudah diserahkan semua," tegasnya.

Dalam pembuatan laporan transaksi Atut dan tersangka-tersangka lain, PPATK pasti juga akan memasukkan semua transaksi yang dilakukannya, yang datanya bersumber punya dari seluruh pihak pelapor PPATK. Seperti dari penyedia jasa keuangan maupun dari penyedia barang dan jasa.

Laporan hasil analisis itu sifatnya lengkap. Tetapi, kata dia, karena Atut sudah ditetapkan menjadi tersangka, KPK juga punya kewenangan langsung untuk meminta kepada penyedia jasa keuangan. Seperti meminta kepada bank, asuransi, dan pelaku pasar modal.

"Nah kalau soal pemblokiran, itu nanti kewenangan KPK lah. Tanya KPK saja, jangan aku lah. Yang jelas PPATK membantu KPK untuk menuntaskan kasus ini. Kita kan juga sudah punya MoU dengan KPK," ungkapnya.

PPATK berharap, dalam menangani kasus Atut KPK harus menerapkan secara kumulatif penyidikan dan penuntutan terhadap Atut dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Karena biasanya koruptor kakap itu melakukan kejahatan pencucian uang juga. Nanti dalam proses peradilannya selain dihukum berat juga bisa disita dan dirampas harta ilegalnya. Dia menenggarai, TPPU Atut masih dalam penyelidikan KPK.

"Biarkan aja KPK dulu. Tetapi kalau dari saya, kalau ada unsur pencucian uangnya ya sebaiknya dilakukan penyidikan dan penuntutan kumulatif Tipikor dan TPPU," tandasnya.

Baca berita:
Atut akan lakukan pembelaan di pengadilan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7199 seconds (0.1#10.140)