Penerimaan Atut di Rutan Pondok Bambu sesuai SOP
A
A
A
Sindonews.com - Selesai menjalani pemeriksaan selama enak jam lebih, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, akhirnya keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggenakan seragam oranye.
Gubernur wanita pertama di Indonesia ini, menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Menurut Direktur Infokom, Dirjen Pemasyarakatan Ayub, penerimaan Atut di Rutan Pondok Bambu sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Sebelum menjadi penghuni rutan atau lapas, tahanan harus melalui SOP yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Ayub, kepada Sindonews, Jumat, 20 Desember 2013.
Dia menjelaskan, sebelum menjadi penghuni Rutan Pondok Bambu, Atut menjalani sejumlah pemeriksaan, seperti identitas, kesehatan dan lain sebagainya.
"Setelahnya dilakukan pendataan, lalu tahanan diperbolehkan masuk ke dalam rutan atau lapas. Data yang sudah ada, dimasukkan ke dalam data base Dirjenpas," katanya.
Ayub menambahkan, untuk langkah awal, Atut menempati ruangan mapenaling, yaitu masa pengenalan lingkungan.
"Saya tegaskan, tidak ada keistimewaan bagi penghuni lapas dan rutan. Siapa pun dia (tahanan), akan diperlakukan sama," tegasnya.
Ini alasan KPK tahan Atut.
Gubernur wanita pertama di Indonesia ini, menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Menurut Direktur Infokom, Dirjen Pemasyarakatan Ayub, penerimaan Atut di Rutan Pondok Bambu sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Sebelum menjadi penghuni rutan atau lapas, tahanan harus melalui SOP yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Ayub, kepada Sindonews, Jumat, 20 Desember 2013.
Dia menjelaskan, sebelum menjadi penghuni Rutan Pondok Bambu, Atut menjalani sejumlah pemeriksaan, seperti identitas, kesehatan dan lain sebagainya.
"Setelahnya dilakukan pendataan, lalu tahanan diperbolehkan masuk ke dalam rutan atau lapas. Data yang sudah ada, dimasukkan ke dalam data base Dirjenpas," katanya.
Ayub menambahkan, untuk langkah awal, Atut menempati ruangan mapenaling, yaitu masa pengenalan lingkungan.
"Saya tegaskan, tidak ada keistimewaan bagi penghuni lapas dan rutan. Siapa pun dia (tahanan), akan diperlakukan sama," tegasnya.
Ini alasan KPK tahan Atut.
(stb)