Kasus Atut, Gebrak minta KPK gunakan TPPU

Sabtu, 21 Desember 2013 - 03:00 WIB
Kasus Atut, Gebrak minta...
Kasus Atut, Gebrak minta KPK gunakan TPPU
A A A
Sindonews.com - Tidak seperti pasca penetapan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 Desember 2013 kemarin, masyarakat yang kontra terhadap kepemimpinan Atut banyak melakukan suka cita dengan, cara menggunduli rambut, memotong ayam hingga memasang sepanduk di jalan yang isinya berterima kasih kepada KPK.

Namun berbeda degan kondisi satu jam setelah Atut di tahan, tidak terlihat gerakan dari masyarakat yang selama ini kontra terhadap kepemimpinanya. Bahkan di dua kampus, yaitu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, yang biasa menjadi pusat gerakan ‘perlawanan’ terhadap Atut.

Kondisi di rumah Ratu Atut Chosiyah, yaitu di Jalan Bhayangkara Nomor 51, Cipocok, Kota Serang, Banten hanya terlihat beberapa orang penjaga rumah pribadi Atut dan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bahkan saat wartawan bertandang ke rumah itu, para penjaga melarang mengambil gambar kediamanya. Bahkan para penjaga marah dan mengusir para wartawan, untuk pergi dari kediaman Ratu Atut Chosiyah.

Koordinatot Aliansi Gerakan Banten Untuk Rakyat (Gebrak) Nedi Suryadi mengatakan, sangat bersyukur atas penahanan Ratu Atut Chosiyah oleh KPK.

Penahanan terhadap Atut, katanya, akan kembali menimbulkan kepercayaan hukum dari masyarakat Banten kepada penegak hukum yang ada.

“Kami mengapresiasi KPK atas penahanan yang dilakukan kepada Atut,” ujar Nedi, Jumat, 20 Desember 2013.

Namun Nedi meminta KPK, jangan hanya menjerat Ratu Atut Chosiyah, dengan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtra, dalam sengketa Pemilukada Lebak saja.

Namun harus mengungkap keterlibatan Atut dalam kasus lainya, seperti dana hibah, rumah dinas gubernur dan yang lainya. “KPK juga harus menyelesaikan kasus alat kesehtan yang melibatkan Atut,” terang dia.

Pengungkapan beberapa kasus yang melibatkan Atut itu, sangat penting dilakukan oleh KPK. Sehingga penerapan pasal terhadap Atut, tidak hanya pada Undang-undang pemberantasan korupsi, melainkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tidak hanya sampai di Atut, tapi keluarga dan pejabat-pejabat yang terlibat dalam korupsi juga harus dihukum,” terangnya.

Baca juga KPK lacak harta kekayaan Gubernur Banten.
(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Pancasila yang Kita...
Pancasila yang Kita Peringati, Pancasila yang Kita Khianati
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved