Kuasa hukum persoalkan penahanan Ratu Atut

Jum'at, 20 Desember 2013 - 19:16 WIB
Kuasa hukum persoalkan penahanan Ratu Atut
Kuasa hukum persoalkan penahanan Ratu Atut
A A A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya mengatakan, pemeriksaan hari ini terhadap kliennya masih lemah dan belum masuk substansi perkara.

"Sekali lagi kami katakan ada lompatan prosedural. Yang menurut kami agak, yah kurang wajar. Tapi ya sudahlah, kali ini klien kami kan harus menjalani penahanan," kata Firman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Firman mengklaim, Atut saat diperiksa penyidik KPK hanya ditanya soal kesehatan. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK.

Ketika disinggung KPK salah prosedural dalam hal apa saja, Firman berkilah bahwa pemeriksaan terhadap Atut belum masuk materi atau substansi perkara. Bahkan, dia menuding kliennya hanya menjadi target penahanan.

"Ya menurut kami pemeriksaan belum proporsional terhadap posisi klien kami. Belum masuk substansi atau materi. Ini yang menjadi persoalan kami, kenapa klien kami harus ditarget-target," tandasnya.

Tim kuasa hukum, kata Firman, akan segera berkoordinasi dan menenangkan perasaan keluarga atas penahanan terhadap kader Partai Golkar itu.

"Tapi kami percaya keluarga juga sudah berdoa dan siap menerima, termasuk apapun kenyataan yang terjadi pada hari ini," pungkasnya.

Baca berita:
Ditahan, Atut berkaca-kaca
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5200 seconds (0.1#10.140)