Atut ditahan, Golkar berharap tak ada unsur politis

Jum'at, 20 Desember 2013 - 17:36 WIB
Atut ditahan, Golkar...
Atut ditahan, Golkar berharap tak ada unsur politis
A A A
Sindonews.com - Partai Golkar prihatin atas penahanan salah satu kadernya yang juga Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tetapi Partai Golkar menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan di KPK. Golkar menghargai sikap kooperatif dan ketegaran Bu Ratu Atut Chosiyah menghadapi proses hukum ini," kata Ketua DPP Partai Golkar, Hajriyanto Y Thohari saat dihubungi wartawan, Jumat (20/12/2013).

Golkar berharap keputusan Abraham Samad Cs yang langsung menahan Atut dalam pemeriksaan untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka tak ada muatan politis.

"Bagi Partai Golkar yang penting keputusan KPK itu diambil berdasarkan alasan-alasan yang obyektif, rasional, berdasarkan alat-alat bukti yang kuat, dan jauh dari unsur-unsur politik," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah diperiksa selama enam jam, Atut keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan dikawal ketat oleh petugas polisi. Sementara Atut berjalan menuju ke mobil tahanan, puluhan wartawan mengerubunginya berusaha untuk melakukan wawancara maupun mendapatkan tangkapan gambar Atut.

Wanita berjilbab ini disangka dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke I KUHP.

Atut juga berstatus tersangka dalam kasus alat kesehatan Banten. Untuk kasus ini KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), pasalnya penyidik masih butuh waktu untuk merekonstruksikan perbuatan dan pasal-pasal kepada Atut.

Baca berita:
Ditahan, Atut berkaca-kaca
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Presiden PKS soal Perpres...
Presiden PKS soal Perpres 111/2025: Langkah Tepat Pemerintah Jadikan Kampanye LGBTQ Ancaman Nonmiliter
Lawan Vonis 10 Tahun...
Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Memori Banding Pekan Ini
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Rakernas di Bekasi,...
Rakernas di Bekasi, Laskar Anti Korupsi Indonesia Ingin Perkuat Peran Pengawasan
Prabowo: Indonesia-Singapura...
Prabowo: Indonesia-Singapura Sepakat Jaga Keamanan Selat Malaka
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved