Ditahan, Atut berkaca-kaca

Jum'at, 20 Desember 2013 - 17:08 WIB
Ditahan, Atut berkaca-kaca
Ditahan, Atut berkaca-kaca
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengadaan alat kesehatan di provinsi tersebut. Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Atut Keluar dari Gedung KPK, sekira pukul 16.45 WIB terlihat mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Namun, dia eggan memberikan komentar dan langsung menuju mobil tahanan KPK. Atut terlihat sedih dan matanya berkaca-kaca.

Kakak Ipar Wali Kota Tangerang Selatan (Tangesel) Airin Rachmi Diany ini tidak bisa lolos dari jeratan Jumat 'keramat' KPK. Istilah Jumat keramat populer setelah KPK berkali-kali menetapkan dan menahan tersangka korupsi di hari Jumat.

Menuju mobil tahanan KPK, Atut mendapat bantuan dari pihak kepolisian. Insiden saling dorong sempat terjadi antara wartawan dengan aparat keamanan setelah Atut masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Sebelum Atut keluar dari Gedung KPK, petugas dari kepolisian gabungan Sabhara Polsek Setiabudi dan Sabhara Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap para pendukung Atut yang ada di emperan Gedung KPK. Mereka satu persatu diminta untuk meninggalkan tempat.

Seperti diketahui, pada hari Selasa 17 Desember 2013 KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di MK, kasus ini juga menjerat Akil Mochtar, mantan ketua MK.

Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomo 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP.

Atut juga berstatus tersangka dalam kasus Alat Kesehatan Banten. Untuk kasus ini KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), pasalnya penyidik masih butuh waktu untuk merekonstruksikan perbuatan dan pasal-pasal kepada Atut.

Kasus Atut, Ical lebih takut media ketimbang KPK
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Infografis
Spesies Baru Bunga Anggrek...
Spesies Baru Bunga Anggrek Mirip Kaca Ditemukan di Jepang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved