Ditahan, Atut berkaca-kaca
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengadaan alat kesehatan di provinsi tersebut. Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Atut Keluar dari Gedung KPK, sekira pukul 16.45 WIB terlihat mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Namun, dia eggan memberikan komentar dan langsung menuju mobil tahanan KPK. Atut terlihat sedih dan matanya berkaca-kaca.
Kakak Ipar Wali Kota Tangerang Selatan (Tangesel) Airin Rachmi Diany ini tidak bisa lolos dari jeratan Jumat 'keramat' KPK. Istilah Jumat keramat populer setelah KPK berkali-kali menetapkan dan menahan tersangka korupsi di hari Jumat.
Menuju mobil tahanan KPK, Atut mendapat bantuan dari pihak kepolisian. Insiden saling dorong sempat terjadi antara wartawan dengan aparat keamanan setelah Atut masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Sebelum Atut keluar dari Gedung KPK, petugas dari kepolisian gabungan Sabhara Polsek Setiabudi dan Sabhara Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap para pendukung Atut yang ada di emperan Gedung KPK. Mereka satu persatu diminta untuk meninggalkan tempat.
Seperti diketahui, pada hari Selasa 17 Desember 2013 KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di MK, kasus ini juga menjerat Akil Mochtar, mantan ketua MK.
Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomo 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP.
Atut juga berstatus tersangka dalam kasus Alat Kesehatan Banten. Untuk kasus ini KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), pasalnya penyidik masih butuh waktu untuk merekonstruksikan perbuatan dan pasal-pasal kepada Atut.
Kasus Atut, Ical lebih takut media ketimbang KPK
Atut Keluar dari Gedung KPK, sekira pukul 16.45 WIB terlihat mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Namun, dia eggan memberikan komentar dan langsung menuju mobil tahanan KPK. Atut terlihat sedih dan matanya berkaca-kaca.
Kakak Ipar Wali Kota Tangerang Selatan (Tangesel) Airin Rachmi Diany ini tidak bisa lolos dari jeratan Jumat 'keramat' KPK. Istilah Jumat keramat populer setelah KPK berkali-kali menetapkan dan menahan tersangka korupsi di hari Jumat.
Menuju mobil tahanan KPK, Atut mendapat bantuan dari pihak kepolisian. Insiden saling dorong sempat terjadi antara wartawan dengan aparat keamanan setelah Atut masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Sebelum Atut keluar dari Gedung KPK, petugas dari kepolisian gabungan Sabhara Polsek Setiabudi dan Sabhara Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap para pendukung Atut yang ada di emperan Gedung KPK. Mereka satu persatu diminta untuk meninggalkan tempat.
Seperti diketahui, pada hari Selasa 17 Desember 2013 KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di MK, kasus ini juga menjerat Akil Mochtar, mantan ketua MK.
Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomo 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP.
Atut juga berstatus tersangka dalam kasus Alat Kesehatan Banten. Untuk kasus ini KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), pasalnya penyidik masih butuh waktu untuk merekonstruksikan perbuatan dan pasal-pasal kepada Atut.
Kasus Atut, Ical lebih takut media ketimbang KPK
(lal)