DPR setujui Perppu MK, SBY berterima kasih
A
A
A
Sindonews.com - Diterimanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI lewat rapat paripurna kemarin, rupanya disambut baik oleh Presiiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, bahwa Presiden SBY terus memantau perkembangan Perppu MK di DPR RI. Termasuk keputusan rapat paripurna DPR RI kemarin yang pada akhirnya menerima Perppu MK tersebut lewat pemungutan suara atau voting.
"Beliau mengikuti pada saat kami sedang dalam sedang kabinet terus mengikuti dan dilaporkan juga dinamika di DPR sampai pada akhirnya voting yang memutuskan bahwa DPR secara resmi mensahkan atau menerima Perppu yang diusulkan pemerintah menjadi undang-undang," ujar Julian di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/12/2013).
Dalam hal ini, lanjut Julian, Presiden SBY mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah terkait Perppu MK tersebut.
"Karena sebagaimana juga disampaikan beliau (SBY) alasan atau rasional mengapa akhirnya pemerintah mengajukan merancang dan akhirnya memutuskan Perppu tersebut didasari pada upaya untuk menyelamatkan kewibawaan lembaga negara."
"Masih ada yang tidak sepakat mengenai tidak perlunya adanya perubahan Undang-Undang setelah perppu diajukan. Tapi yang pasti kita telah sepakat atau menerima kenyataan bahwa DPR telah mensahkan perppu tentang MK menjadi Undang-Undang," sambung dia.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya disepakati DPR RI melalui pemungutan suara atau voting dalam sidang paripurna kemarin.
Dari total 369 anggota DPR RI yang hadir didapatkan sebanyak 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang sementara sisanya menolak.
"Maka dengan demikian Perppu mengenai Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Pimpinan Sidang Paripurna, Pramono Anung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.
Berikut hasil voting persetujuan Perppu MK:
Menyetujui:
Partai Demokrat: 129 anggota
Partai Golkar: 26 anggota
PAN: 28 anggota
PPP: 20 anggota
PKB: 18 anggota
Jumlah yang setuju: 221 anggota
Tidak menyetujui:
PDIP:79 anggota
PKS: 41 anggota
PPP: 3 anggota
Gerindra: 16 anggota
Hanura: 9 anggota
Jumlah tidak setuju: 148 anggota
Jumlah anggota hadir: 369
Baca berita:
Harus ada harmonisasi antara Perppu & UU MK
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, bahwa Presiden SBY terus memantau perkembangan Perppu MK di DPR RI. Termasuk keputusan rapat paripurna DPR RI kemarin yang pada akhirnya menerima Perppu MK tersebut lewat pemungutan suara atau voting.
"Beliau mengikuti pada saat kami sedang dalam sedang kabinet terus mengikuti dan dilaporkan juga dinamika di DPR sampai pada akhirnya voting yang memutuskan bahwa DPR secara resmi mensahkan atau menerima Perppu yang diusulkan pemerintah menjadi undang-undang," ujar Julian di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/12/2013).
Dalam hal ini, lanjut Julian, Presiden SBY mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah terkait Perppu MK tersebut.
"Karena sebagaimana juga disampaikan beliau (SBY) alasan atau rasional mengapa akhirnya pemerintah mengajukan merancang dan akhirnya memutuskan Perppu tersebut didasari pada upaya untuk menyelamatkan kewibawaan lembaga negara."
"Masih ada yang tidak sepakat mengenai tidak perlunya adanya perubahan Undang-Undang setelah perppu diajukan. Tapi yang pasti kita telah sepakat atau menerima kenyataan bahwa DPR telah mensahkan perppu tentang MK menjadi Undang-Undang," sambung dia.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya disepakati DPR RI melalui pemungutan suara atau voting dalam sidang paripurna kemarin.
Dari total 369 anggota DPR RI yang hadir didapatkan sebanyak 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang sementara sisanya menolak.
"Maka dengan demikian Perppu mengenai Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Pimpinan Sidang Paripurna, Pramono Anung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.
Berikut hasil voting persetujuan Perppu MK:
Menyetujui:
Partai Demokrat: 129 anggota
Partai Golkar: 26 anggota
PAN: 28 anggota
PPP: 20 anggota
PKB: 18 anggota
Jumlah yang setuju: 221 anggota
Tidak menyetujui:
PDIP:79 anggota
PKS: 41 anggota
PPP: 3 anggota
Gerindra: 16 anggota
Hanura: 9 anggota
Jumlah tidak setuju: 148 anggota
Jumlah anggota hadir: 369
Baca berita:
Harus ada harmonisasi antara Perppu & UU MK
(kri)