Emir minta Jaksa KPK hadirkan saksi warga negara asing

Kamis, 19 Desember 2013 - 13:24 WIB
Emir minta Jaksa KPK hadirkan saksi warga negara asing
Emir minta Jaksa KPK hadirkan saksi warga negara asing
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Izendrik Emir Moies, meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi yang berkewarganegaraan asing.

"Saya minta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yang dari Amerika Serikat dan Jepang," kata Emir usai mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, politikus PDIP ini tetap berharap Jaksa KPK mampu menghadirkan saksi dari luar negeri. "Saya berharap saksi-saksi asing bisa dihadirkan agar kebenaran hakiki bisa terungkap," imbuhnya.

Jaksa KPK mengaku akan berusaha menghadirkan saksi-saksi dari luar negeri dengan meminta bantuan kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jaksa Irene Putri mengatakan, dalam menghadirkan saksi dari luar negeri sudah ada mekanismenya yang harus ditaati. "Kan ada MLA (Mutual Legal Assistance). Kita bisa pakai itu," kata Jaksa Irene.

Dalam berkas dakwaan Emir memang tercantum sejumlah saksi yang merupakan warga negara asing. Antara lain petinggi Alstom Inc., David Gerald Rothschild, dan pemilik sekaligus Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih.

Emir didakwa terima suap lebih dari 423 ribu dolar
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6572 seconds (0.1#10.140)