Eni Maulani Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Korupsi PLTU Riau-1 Rp5 Miliar

Selasa, 27 April 2021 - 03:15 WIB
loading...
Eni Maulani Saragih...
Terpidana kasus korupsi Eni Maulani Saragih melakukan pelunasan uang pengganti atas perkaranya yakni pemberian suap dalam proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Eni Maulani Saragih melakukan pelunasan uang pengganti atas perkaranya yakni pemberian suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Pelunasan tersebut sesuai dengan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melakukan penyetoran cicilan ke-5 sebagai uang pengganti dari Terpidana Eni Maulani Saragih sejumlah Rp3.787.000.000,- ke kas negara pada Selasa (20/04/2021)," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).

"Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti Terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai," ujarnya. Ali menjelaskan, Eni memiliki kewajiban melunasi uang pengganti berdasarkan putusan PN Tipikor tersebut seluruhnya sejumlah Rp5.087.000.000,- dan SGD40.000,-

"Komitmen KPK untuk melakukan asset recovery melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para Terpidana," kata Ali. Baca: Dukung Jumhur dan Syahganda, Fahri Hamzah Dorong Kemerdekaan Hakim

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Eni selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni terbukti menerima suap sejumlah Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo karena membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Rekomendasi
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Berita Terkini
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved