Eni Maulani Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Korupsi PLTU Riau-1 Rp5 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Eni Maulani Saragih melakukan pelunasan uang pengganti atas perkaranya yakni pemberian suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Pelunasan tersebut sesuai dengan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melakukan penyetoran cicilan ke-5 sebagai uang pengganti dari Terpidana Eni Maulani Saragih sejumlah Rp3.787.000.000,- ke kas negara pada Selasa (20/04/2021)," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).
"Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti Terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai," ujarnya. Ali menjelaskan, Eni memiliki kewajiban melunasi uang pengganti berdasarkan putusan PN Tipikor tersebut seluruhnya sejumlah Rp5.087.000.000,- dan SGD40.000,-
"Komitmen KPK untuk melakukan asset recovery melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para Terpidana," kata Ali. Baca: Dukung Jumhur dan Syahganda, Fahri Hamzah Dorong Kemerdekaan Hakim
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Eni selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni terbukti menerima suap sejumlah Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo karena membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.
Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melakukan penyetoran cicilan ke-5 sebagai uang pengganti dari Terpidana Eni Maulani Saragih sejumlah Rp3.787.000.000,- ke kas negara pada Selasa (20/04/2021)," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).
"Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti Terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai," ujarnya. Ali menjelaskan, Eni memiliki kewajiban melunasi uang pengganti berdasarkan putusan PN Tipikor tersebut seluruhnya sejumlah Rp5.087.000.000,- dan SGD40.000,-
"Komitmen KPK untuk melakukan asset recovery melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para Terpidana," kata Ali. Baca: Dukung Jumhur dan Syahganda, Fahri Hamzah Dorong Kemerdekaan Hakim
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Eni selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni terbukti menerima suap sejumlah Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo karena membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.
Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.
(hab)