Demokrat nilai hanya Perppu mampu selamatkan MK
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mengenai Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) bisa ditetapkan menjadi UU pengganti UU MK.
Politikus Partai Demokrat ini berpendapat peraturan itu merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan MK.
"Saya berharap Perppu diterima, tak ada cara lain menyelematkan MK. Kalau tidak, artinya kita tidak punya sensitiftas menyelematkan marwah MK," kata Pieter di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Terkait banyaknya anggota dewan yang menolak perppu, Pieter menuding hal itu dilakukan hanya untuk mencari panggung politik. "Ah, ini kan alasan teman-teman, menggunakan panggung ini untuk pemilu," tegasnya.
Terakhir, dia menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyusun Perppu MK telah sesuai dengan peraturan. "Presiden lakukan konstitusionalnya tidak mungkin melawan konstitusional," pungkasnya.
Pemerintah persilakan Perppu MK dibawa ke paripurna
Politikus Partai Demokrat ini berpendapat peraturan itu merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan MK.
"Saya berharap Perppu diterima, tak ada cara lain menyelematkan MK. Kalau tidak, artinya kita tidak punya sensitiftas menyelematkan marwah MK," kata Pieter di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Terkait banyaknya anggota dewan yang menolak perppu, Pieter menuding hal itu dilakukan hanya untuk mencari panggung politik. "Ah, ini kan alasan teman-teman, menggunakan panggung ini untuk pemilu," tegasnya.
Terakhir, dia menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyusun Perppu MK telah sesuai dengan peraturan. "Presiden lakukan konstitusionalnya tidak mungkin melawan konstitusional," pungkasnya.
Pemerintah persilakan Perppu MK dibawa ke paripurna
(lal)