Pemerintah persilakan Perppu MK dibawa ke paripurna

Rabu, 18 Desember 2013 - 19:14 WIB
Pemerintah persilakan...
Pemerintah persilakan Perppu MK dibawa ke paripurna
A A A
Sindonews.com - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM)), Amir Syamsuddin, tak mempersoalkan pengambilan keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan mengenai Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), melalui rapat paripurna DPR.

"Saya kira itu lah jalur konstitusi sesuai tatib, dan saya dengan pemerintah sepenuhnya mematuhi dan saya yang melihat hari ini, seluruh pendapat tadi saya ambil segi positif, jadi catatan tadi sangat bermanfaat," kata Amir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Ia menyampaikan, dengan diputuskannya melalui paripurna, maka masih ada peluang untuk menyempurnakan peraturan, agar bisa diterima oleh DPR RI.

"Saya kira itu akan memberikan dorongan bagi kita semua untuk menyempurnakan, dengan mengakomodir seluruh masukan, setuju dengan catatan dan bahkan dengan yang menolak. Saya kira semua untuk perbaikan ke depan," tegasnya.

Politikus Partai Demokrat ini menyampaikan, bila paripurna menyepakati Perppu MK maka akan menjadi undang-undang, tetapi bila sebaliknya akan dikembalikan ke undang-undang sebelumnya. "Bila disetujui ya berlaku undang-undang," tuntasnya.

Perppu MK akan diputuskan dalam rapat paripurna
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0618 seconds (0.1#10.140)