Tidak ada batas minimal untuk gratifikasi penghulu

Rabu, 18 Desember 2013 - 14:51 WIB
Tidak ada batas minimal...
Tidak ada batas minimal untuk gratifikasi penghulu
A A A
Sindonews.com - Penghulu tidak diperkenankan menerima gratifikasi dari calon pengantin. Bahkan, tidak ada batasan terkecil. Jika menerima gratifikasi, wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Batasan minimal gratifikasi sesuai pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tipikor, tidak disebutkan batas terkecil," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Yasin, di kantor KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/122013).

Jika penghulu menerima gratifikasi berupa amplop, maka wajib dilaporkan. Jika dilaporkan 30 hari setelah menerima, maka tidak akan diberi sanksi. Kemudian KPK akan melakukan analisis.

"Setiap penerimaan oleh penyelenggara atau pegawai negeri, dianggap suap jika berkaitan dengan jabatannya," imbuhnya.

Yasin menyebut, untuk memudahkan kordinasi pihaknya akan membentuk unit pengendalian gratifikasi di daerah-daerah. Menurutnya, unit-unit tersebut akan segera dibentuk.

"Bisa saja dikumpulkan (laporannya) tidak orang per orang, tapi pengendali gratifikasi bisa saja melaporkan ke KPK setelah akumulasikan," tukasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved