Tidak ada batas minimal untuk gratifikasi penghulu

Rabu, 18 Desember 2013 - 14:51 WIB
Tidak ada batas minimal untuk gratifikasi penghulu
Tidak ada batas minimal untuk gratifikasi penghulu
A A A
Sindonews.com - Penghulu tidak diperkenankan menerima gratifikasi dari calon pengantin. Bahkan, tidak ada batasan terkecil. Jika menerima gratifikasi, wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Batasan minimal gratifikasi sesuai pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tipikor, tidak disebutkan batas terkecil," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Yasin, di kantor KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/122013).

Jika penghulu menerima gratifikasi berupa amplop, maka wajib dilaporkan. Jika dilaporkan 30 hari setelah menerima, maka tidak akan diberi sanksi. Kemudian KPK akan melakukan analisis.

"Setiap penerimaan oleh penyelenggara atau pegawai negeri, dianggap suap jika berkaitan dengan jabatannya," imbuhnya.

Yasin menyebut, untuk memudahkan kordinasi pihaknya akan membentuk unit pengendalian gratifikasi di daerah-daerah. Menurutnya, unit-unit tersebut akan segera dibentuk.

"Bisa saja dikumpulkan (laporannya) tidak orang per orang, tapi pengendali gratifikasi bisa saja melaporkan ke KPK setelah akumulasikan," tukasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7080 seconds (0.1#10.140)