Tidak ada batas minimal untuk gratifikasi penghulu

Rabu, 18 Desember 2013 - 14:51 WIB
Tidak ada batas minimal...
Tidak ada batas minimal untuk gratifikasi penghulu
A A A
Sindonews.com - Penghulu tidak diperkenankan menerima gratifikasi dari calon pengantin. Bahkan, tidak ada batasan terkecil. Jika menerima gratifikasi, wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Batasan minimal gratifikasi sesuai pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tipikor, tidak disebutkan batas terkecil," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Yasin, di kantor KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/122013).

Jika penghulu menerima gratifikasi berupa amplop, maka wajib dilaporkan. Jika dilaporkan 30 hari setelah menerima, maka tidak akan diberi sanksi. Kemudian KPK akan melakukan analisis.

"Setiap penerimaan oleh penyelenggara atau pegawai negeri, dianggap suap jika berkaitan dengan jabatannya," imbuhnya.

Yasin menyebut, untuk memudahkan kordinasi pihaknya akan membentuk unit pengendalian gratifikasi di daerah-daerah. Menurutnya, unit-unit tersebut akan segera dibentuk.

"Bisa saja dikumpulkan (laporannya) tidak orang per orang, tapi pengendali gratifikasi bisa saja melaporkan ke KPK setelah akumulasikan," tukasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved