SBY: Perppu MK tak berkaitan dengan gugatan UU Pilpres
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendengar ada pihak yang mengaitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan gugatan Undang-Undang Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) di MK.
"Saya mendengar, mudah-mudahan tidak benar dan tidak terjadi, konon katanya, Perppu tentang MK ini dikaitkan dengan apa yang sedang ditangani oleh MK. Yaitu persoalan UU pilpres, apakah berlaku seperti sekarang ini, apakah ada perubahan, apakah menyangkut treshold, untuk calon presiden apapun. Saya mendengar, bahwa bisik-bisik politik itu bisa dikaitkan, saya tidak percaya," ujar Presiden SBY saat jumpa pers di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (18/12/2013).
Dia mengaku percaya kepada MK, tidak akan mencampur-adukan hal apapun, termasuk persoalan Perppu MK dengan gugatan UU Pilpres tersebut. "Sesuatu yang terpisah, Perppu, Perppu, putusan MK terhadap judicial review tentang pilpres itu sesuatu yang lain," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia pun mengaku selalu mengindahkan dan menjalankan setiap putusan MK, selaku Presiden. "Tidak ada satupun putusan MK yang tidak saya jalankan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, tentu menjadi harapan bagi rakyat Indonesia, supaya tidak ada pencideraan terhadap kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. "Maka tentunya kabar yang saya terima itu saya yakin tidak benar dan tidak akan terjadi," imbuhnya.
Seperti diketahui, belum lama ini calon Presiden (Capres) dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan PUU Pilpres ke MK.
Yusril gugat UU Pilpres ke MK
"Saya mendengar, mudah-mudahan tidak benar dan tidak terjadi, konon katanya, Perppu tentang MK ini dikaitkan dengan apa yang sedang ditangani oleh MK. Yaitu persoalan UU pilpres, apakah berlaku seperti sekarang ini, apakah ada perubahan, apakah menyangkut treshold, untuk calon presiden apapun. Saya mendengar, bahwa bisik-bisik politik itu bisa dikaitkan, saya tidak percaya," ujar Presiden SBY saat jumpa pers di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (18/12/2013).
Dia mengaku percaya kepada MK, tidak akan mencampur-adukan hal apapun, termasuk persoalan Perppu MK dengan gugatan UU Pilpres tersebut. "Sesuatu yang terpisah, Perppu, Perppu, putusan MK terhadap judicial review tentang pilpres itu sesuatu yang lain," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia pun mengaku selalu mengindahkan dan menjalankan setiap putusan MK, selaku Presiden. "Tidak ada satupun putusan MK yang tidak saya jalankan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, tentu menjadi harapan bagi rakyat Indonesia, supaya tidak ada pencideraan terhadap kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. "Maka tentunya kabar yang saya terima itu saya yakin tidak benar dan tidak akan terjadi," imbuhnya.
Seperti diketahui, belum lama ini calon Presiden (Capres) dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan PUU Pilpres ke MK.
Yusril gugat UU Pilpres ke MK
(lal)