Sidang Tom Lembong, Jaksa Hadirkan Mantan Mendag Rachmat Gobel
Kamis, 15 Mei 2025 - 11:29 WIB
loading...
Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali digelar. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menjadi saksi. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali digelar. Mantan Menteri Perdagangan ( Mendag ) Rachmat Gobel menjadi saksi.
Menteri Perdagangan periode 2014-2015 itu menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). "Saksi pertama, atas nama Rachmat Gobel," kata JPU memanggil saksi masuk ke ruang sidang.
Total, hari ini terdapat belasan saksi yang dihadirkan di ruang sidang. Setelah saksi disumpah menurut agama masing-masing, jaksa meminta saksi yang diperiksa terlebih dahulu dua orang dari Kemendag, salah satunya Rachmat Gobel.
Diketahui, mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Impor Gula
Menteri Perdagangan periode 2014-2015 itu menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). "Saksi pertama, atas nama Rachmat Gobel," kata JPU memanggil saksi masuk ke ruang sidang.
Total, hari ini terdapat belasan saksi yang dihadirkan di ruang sidang. Setelah saksi disumpah menurut agama masing-masing, jaksa meminta saksi yang diperiksa terlebih dahulu dua orang dari Kemendag, salah satunya Rachmat Gobel.
Diketahui, mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Impor Gula
Lihat Juga :