Dinonaktifkan, Kemendagri tunggu Atut jadi terdakwa

Rabu, 18 Desember 2013 - 08:35 WIB
Dinonaktifkan, Kemendagri...
Dinonaktifkan, Kemendagri tunggu Atut jadi terdakwa
A A A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru akan mengeluarkan keputusan penonaktifan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, jika nantinya status hukum politikus Partai Golkar itu naik menjadi terdakwa.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Restuardy Daud mengatakan, meski status Atut saat ini tersangka yang bersangkutan tetap menjabat sebagai Gubernur Provinsi Banten.

"Jadi, apabila nanti status beliau (Atut) naik menjadi terdakwa, kemudian baru nanti akan kita nonaktifkan. Dan nanti akan digantikan oleh wakilnya. Tapi itu nanti, kalau status hukumnya naik menjadi terdakwa," ujar Restuardy saat dihubungi Sindonews, Rabu (18/12/2013).

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa status tersangka Atut tak akan mengganggu tugas di pemerintahan daerah yang bersangkutan. Sebab, kata dia, ada Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang akan mengambil alih tugas pemerintahan jika politikus Partai Golkar itu kerap dipanggil KPK.

"Apabila ada halangan, wakil Gubernur melaksanakan tugas sehari-hari. Jadi tidak ada masalah beliau dipanggil KPK, nanti Pak Rano yang melaksanakan tugasnya. Bukan sebagai konteks Plt atau Plh. Itu lain lagi."

"Dan kami berharap, mari kita beri kesempatan kepada beliau (Atut) untuk mengklarifikasi hal-hal yang disangkakan kepada yang bersangkutan. Kita mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah," tuturnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat Gubernur Banten Ratu Chosiyah dalam dua kasus sekaligus yakni kasus dugaan suap Pemilukada Lebak Banten dan dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Banten.

Dalam kasus dugaan suap Pemilukada Banten, KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan sejak tanggal 16 Desember 2013. Penetapan Atut, kader Golkar itu sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) pada tanggal 12 Desember.

Atut dianggap bersama-sama menyuap bersama tersangka Tubagus Chaeri Wardana kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Adapun pasal yang menjerat Ratu Atut adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, KPK juga sudah menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus alkes Banten, Namun, KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam kasus ini, KPK perlu merekonstuksikan pasal-pasal yang akan dijeratkan kepada Atut.

Baca berita:
Ical tak kaget Atut jadi tersangka
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2526 seconds (0.1#10.140)