Jadi tersangka, Atut harus rela lepaskan jabatan
Selasa, 17 Desember 2013 - 16:48 WIB
Jadi tersangka, Atut harus rela lepaskan jabatan
A
A
A
Sindonews.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Akil Mochtar, Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, Burhanudin Muhtadi, berharap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak ngotot tetap dijabatannya.
"Janganlah ngotot, enggak baik untuk citranya, sebaiknya mengundurkan diri," kata Burhanudin, Selasa (17/12/2013).
Selain baik untuk citra Burhanudin juga mengatakan bila Ratu Atut mengundurkan diri akan lebih baik dalam menjalani penyelidikan. Bila Ratu Atut ngotot tetap bercokol dijabatannya, dikatakannya akan berdampak luas, seperti tidak maksimalnya kinerja pemerintahan di Provinsi Banten.
"Mau tidak mau, konsentrasi Ratu Atut akan terpecah pada kasus hukum yang menimpanya. Meskipun dalam aturannya, Atut masih boleh menjadi gubernur sampai ada penetapan hukum dari persidangan," ujar Burhan.
Sebelumnya diberitakan Masyarakat Pembaruan Banten (MPB) meminta Kemendagri segera untuk menonaktifkan jabatan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah pasca ditetapkannya orang nomer satu di Banten ini oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap Akil Mochtar.
Ratu Atut ditetapkan KPK sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Tubagus Chaeri Whardana (TCW) yang merupakan adik Atut yang juga suami dari Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany dalam kasus yang sama.
Tersangka, Ratu Atut dijerat dua kasus
"Janganlah ngotot, enggak baik untuk citranya, sebaiknya mengundurkan diri," kata Burhanudin, Selasa (17/12/2013).
Selain baik untuk citra Burhanudin juga mengatakan bila Ratu Atut mengundurkan diri akan lebih baik dalam menjalani penyelidikan. Bila Ratu Atut ngotot tetap bercokol dijabatannya, dikatakannya akan berdampak luas, seperti tidak maksimalnya kinerja pemerintahan di Provinsi Banten.
"Mau tidak mau, konsentrasi Ratu Atut akan terpecah pada kasus hukum yang menimpanya. Meskipun dalam aturannya, Atut masih boleh menjadi gubernur sampai ada penetapan hukum dari persidangan," ujar Burhan.
Sebelumnya diberitakan Masyarakat Pembaruan Banten (MPB) meminta Kemendagri segera untuk menonaktifkan jabatan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah pasca ditetapkannya orang nomer satu di Banten ini oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap Akil Mochtar.
Ratu Atut ditetapkan KPK sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Tubagus Chaeri Whardana (TCW) yang merupakan adik Atut yang juga suami dari Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany dalam kasus yang sama.
Tersangka, Ratu Atut dijerat dua kasus
(lal)