Jadi tersangka, Atut harus rela lepaskan jabatan

Selasa, 17 Desember 2013 - 16:48 WIB
Jadi tersangka, Atut...
Jadi tersangka, Atut harus rela lepaskan jabatan
A A A
Sindonews.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Akil Mochtar, Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, Burhanudin Muhtadi, berharap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak ngotot tetap dijabatannya.

"Janganlah ngotot, enggak baik untuk citranya, sebaiknya mengundurkan diri," kata Burhanudin, Selasa (17/12/2013).

Selain baik untuk citra Burhanudin juga mengatakan bila Ratu Atut mengundurkan diri akan lebih baik dalam menjalani penyelidikan. Bila Ratu Atut ngotot tetap bercokol dijabatannya, dikatakannya akan berdampak luas, seperti tidak maksimalnya kinerja pemerintahan di Provinsi Banten.

"Mau tidak mau, konsentrasi Ratu Atut akan terpecah pada kasus hukum yang menimpanya. Meskipun dalam aturannya, Atut masih boleh menjadi gubernur sampai ada penetapan hukum dari persidangan," ujar Burhan.

Sebelumnya diberitakan Masyarakat Pembaruan Banten (MPB) meminta Kemendagri segera untuk menonaktifkan jabatan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah pasca ditetapkannya orang nomer satu di Banten ini oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap Akil Mochtar.

Ratu Atut ditetapkan KPK sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Tubagus Chaeri Whardana (TCW) yang merupakan adik Atut yang juga suami dari Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany dalam kasus yang sama.

Tersangka, Ratu Atut dijerat dua kasus
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved