DPR curiga ada penyusup politik terkait RUU KUHAP
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Komisi III DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan KUHAP terus menuai polemik.
Bahkan, Ketua Komisi III, Pieter Zukifli, mencurigai adanya penyusup politik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), oleh sebagian pihak yang berkepentingan.
Menurut Pieter, pembahasan KUHP dan KUHAP yang telah masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) syarat kepentingan politik. Sehingga, pihaknya tak membantah adanya pihak yang ingin melemahkan KPK.
"Bukan tidak mungkin. Ini kan bicara kepentingan politik, pasti ada kompromi-kompromi. Tapi saya tidak akan kompromi," kata Pieter, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Namun begitu, dirinya berusaha untuk tak membahas terlalu dalam KUHP dan KUHAP. Bukan itu saja, kata dia, dalam penyusunan redaksionalnya pun pihaknya menjamin tak ada pembatasan pada kewenangan KPK.
"Saya tidak akan mentolerir jika ada statement atau usulan dalam substansi redaksional yang mengurangi kewenangan KPK," ujarnya.
Akan tetapi, terkait pembahasan kodifikasi undang-undang, menurutnya, saat ini Komisi III baru membahas KUHAP. Sementara untuk KUHP, ia mengaku belum ada pembahasan.
Maka itu, dia berharap saat pembahasan itu dimulai, tak ada satu pun pasal yang bakal memangkas dan membatasi kewenangan KPK. "Dari 1160 sekian, baru tiga pasal. Itu pun baru penjelasan tentang penyelidikan," tutupnya.
Bahkan, Ketua Komisi III, Pieter Zukifli, mencurigai adanya penyusup politik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), oleh sebagian pihak yang berkepentingan.
Menurut Pieter, pembahasan KUHP dan KUHAP yang telah masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) syarat kepentingan politik. Sehingga, pihaknya tak membantah adanya pihak yang ingin melemahkan KPK.
"Bukan tidak mungkin. Ini kan bicara kepentingan politik, pasti ada kompromi-kompromi. Tapi saya tidak akan kompromi," kata Pieter, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Namun begitu, dirinya berusaha untuk tak membahas terlalu dalam KUHP dan KUHAP. Bukan itu saja, kata dia, dalam penyusunan redaksionalnya pun pihaknya menjamin tak ada pembatasan pada kewenangan KPK.
"Saya tidak akan mentolerir jika ada statement atau usulan dalam substansi redaksional yang mengurangi kewenangan KPK," ujarnya.
Akan tetapi, terkait pembahasan kodifikasi undang-undang, menurutnya, saat ini Komisi III baru membahas KUHAP. Sementara untuk KUHP, ia mengaku belum ada pembahasan.
Maka itu, dia berharap saat pembahasan itu dimulai, tak ada satu pun pasal yang bakal memangkas dan membatasi kewenangan KPK. "Dari 1160 sekian, baru tiga pasal. Itu pun baru penjelasan tentang penyelidikan," tutupnya.
(maf)