KUHP Pangkas Hukuman Minimal Koruptor, Firli Bahuri: KPK Punya UU Tersendiri

Kamis, 08 Desember 2022 - 10:43 WIB
loading...
KUHP Pangkas Hukuman...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak khawatir dengan pemangkasan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam KUHP terbaru. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Firli Bahuri mengaku tak khawatir dengan pemangkasan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Di mana, hukuman paling singkat untuk koruptor dipangkas menjadi dua tahun dalam KUHP terbaru.

Meskipun adanya KUHP terbaru, Firli menekankan bahwa KPK tetap mempunyai kewenangan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurut Firli, pihaknya masih punya kewenangan tersendiri dalam melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

"Jadi kita tidak ada kekhawatiran, boleh saja silakan ada UU pasal tertentu yang mengatur tentang, bisa yang disebut di korupsi di KUHP. Tetapi kita punya UU tersendiri tentang tindak pidana korupsi," kata Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

"Dan itu kita punya kewenangan tidak mengganggu tugas dalam penegakan hukum, khususnya dalam tindak pidana korupsi," sambungnya.

Baca juga: KUHP Disahkan, TII Sebut Pelegalan Pembungkaman Kritik

Berdasarkan pengamatan Firli, Pasal di KUHP terbaru yang mengatur tentang tindak pidana korupsi menyerahkan juga kewenangan sepenuhnya kepada KPK. Sebab, KPK juga memiliki aturan hukum tersendiri dalam penegakan hukum yakni UU tentang tindak pidana korupsi.

"KPK berlandaskan pada UU 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU 19 Tahun 2019 dan juga KPK diberikan mandat di sana di dalam Pasal 14 tentang UU tindak pidana korupsi disebut bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur UU ini," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, rapat paripurna DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP menjadi Undang-Undang. RKUHP tersebut disahkan di tengah berbagai penolakan dan kritikan atas beberapa Pasal kontroversi di dalamnya.

Sejumlah Pasal dalam KUHP terbaru tersebut menjadi sorotan. Salah satunya, Pasal 603 yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terdapat perbedaan hukuman minimal dalam KUHP terbaru dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan salinan naskah terbaru RKUHP yang telah disahkan tersebut, hukuman paling singkat atau minimal bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu dua tahun penjara. Sementara paling lama, 20 tahun penjara. Adapun, berikut bunyi Pasal 603 KUHP terbaru:
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penyelidik KPK Mengaku...
Penyelidik KPK Mengaku Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku, tapi Tak Bisa Diungkap di Sidang Hasto
Di Persidangan, Penyelidik...
Di Persidangan, Penyelidik KPK: Hasto Aktor Intelektual Suap PAW Harun Masiku
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Megawati Sedih Melihat...
Megawati Sedih Melihat Kondisi KPK dan MK Saat Ini
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Rekomendasi
Teroris Ledakkan Bom...
Teroris Ledakkan Bom di California Amerika Serikat, Telan Korban Jiwa
3 Bayaran Supermahal...
3 Bayaran Supermahal Saul Canelo Alvarez, Bob Arum: Uang Atau Duel Terence Crawford?
8 Rekor Tinju Dunia...
8 Rekor Tinju Dunia yang Sulit Diulang: Manny Pacquiao Juara 8 Divisi
Berita Terkini
Guru Besar UI Dukung...
Guru Besar UI Dukung Pemberantasan Judi Online, Dorong Pemerintah Tiru UEA dan Malaysia
Didampingi Prananda...
Didampingi Prananda Prabowo, Megawati akan Tutup Pembekalan Kepala Daerah PDIP
3 Panglima TNI dari...
3 Panglima TNI dari Matra Laut, Ada yang Pernah Menjabat Pangkogabwilhan I
Aksi Bela Palestina,...
Aksi Bela Palestina, Din Syamsuddin Sarankan Pemerintah Bangun Lagi RS Indonesia dan Kirim Pasukan TNI
Din Syamsuddin Minta...
Din Syamsuddin Minta Presiden Prabowo Galang Dukungan Internasional Bela Palestina
Jupiter Aerobatic Team...
Jupiter Aerobatic Team Latihan Perdana Jelang Pembukaan LIMA 2025
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved